SPBU Kawangkoan Disorot, Antrean Kendaraan Diduga Modifikasi Timbulkan Pertanyaan Besar soal Pengawasan

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 74.956.17 yang berada di Jalan Raya Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Berdasarkan pantauan awak media BeritaInvestigasiNews.id, antrean panjang truk dan kendaraan jenis Panther terlihat memadati area SPBU hingga meluber ke badan jalan. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga memunculkan dugaan adanya kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.

Baca Juga: Polresta Manado Kawal Festival Seni Budaya Bantik, Wujudkan Suasana Aman dan Nyaman

Temuan di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat mempertanyakan apakah sistem pengawasan telah berjalan optimal atau justru terdapat celah yang memungkinkan dugaan penyimpangan berlangsung berulang tanpa penindakan yang tegas.

Sebagai fasilitas yang masuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas), SPBU semestinya memiliki sistem pengamanan dan pengawasan yang ketat, baik oleh pihak internal, aparat kepolisian, maupun instansi terkait. Karena itu, apabila benar terdapat penyimpangan, publik berharap penanganannya dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan berdasarkan hasil penyelidikan.

Jika dugaan penyalahgunaan solar subsidi terbukti, dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyimpangan subsidi, tetapi juga mengurangi hak masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Polsek Sario Kedepankan Problem Solving, Dugaan Pengancaman Anak Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara bersama PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut. Audit dinilai perlu mencakup pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi pengisian BBM, identitas kendaraan yang melakukan pengisian, legalitas kendaraan yang diduga dimodifikasi, hingga penelusuran kemungkinan adanya lokasi penampungan solar di luar jalur distribusi resmi.

Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terorganisir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana. Langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan dinilai penting untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Baca Juga: URC Polda Sulut Gagalkan Dugaan Penyelundupan 16 Kg Emas Batangan di Bandara Sam Ratulangi

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta PT Pertamina Patra Niaga membuka data penyaluran serta realisasi kuota solar subsidi di SPBU 74.956.17 Jalan Raya Kawangkoan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi antrean maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Berita Terbaru