Tabrak Lari Maut di Boulevard 2: Pengendara Tewas, Pelaku Oknum Polisi Ngaku Mabuk Saat Mengemudi

Reporter : Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id,- Manado,- Sebuah insiden tabrak lari yang merenggut nyawa mengguncang kawasan Boulevard 2, tepatnya di Kelurahan Sindulang Satu, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 05.30 WITA.

Peristiwa tragis ini menimpa dua pengendara sepeda motor, Jackglend dan Yoshua, yang diserempet sebuah mobil hingga terjatuh.

Baca juga: Korupsi dan Mangkir Kerja Berujung Pemecatan, Pemkot Manado Kirim Pesan Keras ke ASN

Alih-alih berhenti dan memberikan pertolongan, pengemudi mobil justru melarikan diri, meninggalkan kedua korban tergeletak di jalan. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung sigap memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Namun nahas, Jackglend yang sempat tidak sadarkan diri akhirnya mengembuskan napas terakhir. Duka mendalam pun menyelimuti keluarga dan kerabat korban atas kehilangan tersebut.

Upaya pencarian terhadap pelaku terus dilakukan. Berkat kerja sama antara keluarga korban dan masyarakat, identitas serta keberadaan pengemudi berhasil dilacak.

Saat didatangi, pelaku mengakui bahwa dirinya dalam kondisi mabuk saat kejadian berlangsung.

Baca juga: Polda Sulut Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Direskrimsus Winardi Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Masyarakat

Fakta ini memicu kemarahan publik, terlebih setelah diketahui bahwa pelaku merupakan seorang oknum anggota Polri. Tindakan tersebut dinilai mencoreng institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan lalu lintas.

Secara hukum, perbuatan pelaku melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, mengemudi dalam pengaruh alkohol serta tindakan melarikan diri dari lokasi kejadian turut memperberat sanksi hukum yang dapat dikenakan.

Baca juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?

Setelah laporan resmi disampaikan oleh pihak keluarga, aparat kepolisian bergerak cepat. Sebuah surat pernyataan pun dibuat, yang memuat pengakuan pelaku terkait kondisi mabuk saat mengemudi serta kesediaannya untuk bertanggung jawab.

Kini, pelaku telah diamankan oleh Provos Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan internal dan proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat pun berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, demi menegakkan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru