Beritainvestigasinews.id, Kupang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos., MM, didampingi oleh Ulfianti M. D. Toelle, S. Sos., M. Pd, Selaku Korwas SMA/SLB/SMK Kota Kupang, sekaligus Pengawas Pembina SMK 5, juga Biro Hukum Pemprov serta Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan(GTK) mendatangi Sekolah SMKN 5 Kota Kupang, Senin(27/04/2026)
Maksud kedatangan orang nomor satu di Dinas Pendidikan Provinsi NTT bersama pejabat terkait lainnya, adalah untuk mendampingi Kepala Sekolah SMKN 5, Safirah C Abineno, yang oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) telah dinyatakan tidak terbukti melakukan kesalahan, dan dikembalikan ke posisinya semula sebagai Kepala Sekolah di SMKN 5.
"Tentunya hari ini kami hadir melaksanakan tugas sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mana dalam point tersebut disebut bahwa, yang dengan adanya putusan ini maka, SK pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai kepsek di SMKN 5 secara otomatis batal demi hukum, kepada yang bersangkutan juga telah kami berikan SK untuk kembali menjalani tugas sebagai kepsek di sekolah ini, sehingga kami berharap semua bisa menerima ini, mari kita semua mendukung apa yang sudah jadi keputusan Majelis Hakim di PTUN" tegas Ambros.
Dirinya juga menambahkan bahwa jika memang dari para guru ada yang masih belum puas dan keberatan dengan ini silahkan berproses sesuai mekanisme yang ada.
"Kita ini hidup di negara hukum, semua diatur sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, jika masih ada hal-hal yang perlu diselesaikan, silahkan tempuh sesuai hukum yang ada, tapi hari ini perlu kami tegaskan bahwa jangan menghalangi proses belajar mengajar disekolah ini, jangan korbankan anak-anak, silahkan para guru kembali melakukan aktifitasnya memberikan pembelajaran bagi para siswa" tambahnya
Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 5, Safirah C Abineno yang ditemui media menyatakan, bahwa kedatangannya adalah bentuk tanggungjawab terhadap tugas yang dipercayakan oleh negara kepadanya, dengan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi dinamika yang terjadi, Kepsek yakin dan percaya bahwa dirinya berada di pihak yang benar, dibuktikan dengan putusan PTUN.
"Saya tentu sebagai seorang guru, sebagai ASN tunduk terhadap pimpinan, sehingga apapun tugas yang diberikan bagi saya itu adalah sebuah amanah yang harus saya laksanakan, hari ini saya berdiri disini bukan karena kemauan saya pribadi, namun ini adalah sebuah tugas yang diberikan Negara melalui Dinas Pendidikan Provinsi NTT, kepada saya sehingga saya harus mengemban tugas tersebut dengan sebaik-baiknya, terkait apapun tuduhan yang ditujukan kepada saya oleh rekan-rekan oknum guru, bukankah sudah jelas tidak terbukti dan itu sudah ada dalam keputusan PTUN" tegas Safirah.
Dari pantauan media di lapangan, meskipun sudah mendapatkan penjelasan dan arahan langsung dari Kadis P Dan K Provinsi NTT, namun banyak oknum guru yang terlihat tidak bisa menerima dan menolak penempatan kembali Ibu Safirah sebagai Kepsek, bahkan sampai bentangkan poster bertuliskan penolakan terhadap kepsek untuk kembali bertugas.
ARIFIN
Editor : Yayuk