​Kecewa Tuntutan 5 Tahun, Ratusan Massa Kawal Sidang Penganiayaan Guru Tugas di PN Sampang

Berita Investigasi
Caption Foto: Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan (PESAN) Al-Haromain memadati Pengadilan Negeri (PN)

Beritainvestigasinews.id || Sampang – Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan (PESAN) Al-Haromain memadati Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Senin (18/05/2026) pagi guna mengawal sidang agenda pembacaan tuntutan kasus penganiayaan terhadap seorang guru tugas bernama Abdur Rozak.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, yakni SM dan SW alias HM, dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, namun angka tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban dan simpatisan yang hadir.

Baca juga: Polres Malang Libatkan Tim Psikologi Dampingi Santri Korban Penganiayaan

​Ketua Umum DPP PESAN, H. Sabra’e, S.H., memberikan tanggapannya terkait tuntutan jaksa yang dibacakan di ruang sidang dan menyatakan bahwa pihaknya menaruh harapan besar pada integritas majelis hakim untuk memberikan putusan yang lebih berat. Beliau menekankan bahwa tindakan terdakwa bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan terdapat unsur ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang seharusnya menjadi pertimbangan pemberat bagi hakim.

​"Kami berharap keputusan majelis hakim nantinya bisa memberikan vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, karena pelaku secara nyata membawa celurit untuk mencoba melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan seorang guru pengabdi," katanya saat dikonfirmasi di area Pengadilan Negeri Sampang.

​Lebih lanjut, H. Sabra’e menjelaskan bahwa sosok guru tugas merupakan simbol regenerasi bangsa yang mengabdi secara tulus melalui amanah pesantren tanpa mengharap gaji, sehingga kekerasan terhadap mereka adalah penghinaan terhadap institusi pendidikan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan dan media yang telah mengawal kasus ini sejak awal, namun tetap menegaskan bahwa pengawalan akan terus dilakukan hingga sidang putusan berakhir.

​"Guru tugas ini adalah aset kita untuk memimpin bangsa di masa depan, mereka bekerja atas dasar amanah dan tidak digaji, sehingga kami meminta keadilan yang setinggi-tingginya atas trauma yang dialami saudara kami," ungkapnya dengan nada tegas di hadapan awak media.

​Di sisi lain, korban penganiayaan, Abdur Rozak, secara terbuka mengungkapkan kekecewaan dan rasa trauma yang masih menghantui dirinya serta keluarga sejak peristiwa tragis tersebut terjadi pada Februari lalu. Ia menceritakan bagaimana detik-detik mencekam saat dirinya diancam akan dibunuh oleh kedua pelaku yang saat itu mengintimidasi dengan senjata tajam hingga ia sempat kehilangan kesadaran akibat kekerasan fisik yang diterima.

​"Saya pribadi merasa belum puas dengan tuntutan 5 tahun tersebut karena dampak trauma yang saya alami sangat luar biasa, bahkan saya sempat tidak sadar akibat pemukulan keras yang dilakukan para pelaku," tuturnya menceritakan kondisi pasca-kejadian.

​Sebagai penutup, Sekjen DPP PESAN, Hasan Basri, menegaskan bahwa seluruh alumni dan simpatisan akan tetap solid dan kembali hadir dengan massa yang lebih besar jika diperlukan pada agenda sidang berikutnya. Pihaknya berkomitmen memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan menghasilkan keputusan yang objektif guna memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak lagi menimpa tenaga pendidik di Kabupaten Sampang.

Editor : Taufik

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru