Tekan Angka Kecelakaan, Pemkab Sampang Gelar Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili

Reporter : Taufik
Caption Foto: Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Dishub Sampang, Khotibul Umam saat Penandatanganan

Beritainvestigasinews.id || Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang berkolaborasi dengan Danantara Indonesia, Satlantas Polres Sampang, Dinas Perhubungan (Dishub), PT Jasa Raharja Cabang Pamekasan, serta KUPT Pengelola Pendapatan Sampang Bapenda Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi "Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban Melalui Pemberdayaan Aparatur Kecamatan Sampang" di Kantor Kecamatan Sampang pada Rabu, 10/6/ 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kian mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

Baca juga: Peningkatan Pelayanan dan Retribusi di Pelabuhan Tanglok melalui Evaluasi Internal

Melalui slogan "Mengedukasi, Menginspirasi, dan Menggerakkan Masyarakat Untuk Keselamatan", kegiatan ini sengaja menyasar para aparatur kecamatan agar mereka mampu menjadi motor penggerak dan agen perubahan yang aktif dalam mengedukasi warga di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

​Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Sampang, Khotibul Umam, menjelaskan bahwa keselamatan berlalu lintas saat ini telah menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari semua lini.

Berdasarkan data terbaru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, situasi di jalan raya sudah dalam kondisi yang sangat memprihatinkan karena setiap satu jam, rata-rata ada dua nyawa yang melayang akibat insiden di jalan. Ironisnya, persentase terbesar dari fatalitas kecelakaan tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua, yang notabene menjadi alat transportasi harian utama bagi mayoritas masyarakat di Kabupaten Sampang.

​"Setiap jam, rata-rata dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 72 persen melibatkan sepeda motor sebagai kendaraan paling sering terlibat," katanya saat memberikan sambutan di hadapan para peserta sosialisasi.

​Lebih lanjut, Khotibul Umam memaparkan bahwa fenomena tingginya angka kecelakaan ini tidak hanya menjadi persoalan lokal atau nasional saja, melainkan sudah menjadi isu global yang krusial.

Berdasarkan data dunia, kecelakaan lalu lintas merenggut banyak korban jiwa setiap tahunnya serta menyebabkan luka-luka bagi jutaan orang lainnya. Ironisnya, lebih dari separuh dari total korban global tersebut merupakan pengguna jalan yang rentan, seperti pejalan kaki, pesepeda, serta pengendara sepeda motor yang sering kali mengabaikan aspek keselamatan dasar.

​"Secara global, kecelakaan lalu lintas menelan korban nyawa setiap tahun, serta melukai banyak orang, di mana lebih dari separuhnya adalah pengguna jalan rentan seperti pejalan kaki, pesepeda, dan pengendara motor," ungkapnya dengan nada prihatin.

​Dalam upaya meminimalisir risiko tersebut, materi sosialisasi menekankan kembali kepatuhan terhadap aturan dasar berlalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengguna jalan diwajibkan untuk selalu berperilaku tertib, menjaga etika berkendara, serta mencegah segala tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Hasil Rapat Pemkab Sidoarjo dan Dinas Perhubungan Terkait Pembatasan Jam Operasional di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso

Beberapa poin teknis yang disosialisasikan meliputi tata cara berkendara yang benar, seperti menjaga fokus penuh, tidak menggunakan earphone saat mengemudi, serta kewajiban utama untuk menghormati hak para pejalan kaki di jalan raya.

​"Kami juga mengingatkan kembali mengenai kelengkapan wajib berkendara seperti helm standar SNI bagi pengemudi maupun penumpang motor, sabuk pengaman untuk mobil, serta dokumen sah berupa SIM dan STNK," jelasnya.

​Pada sesi akhir sosialisasi, pihak penyelenggara menekankan aturan tegas terkait penggunaan lampu utama sepeda motor pada siang dan malam hari, di mana pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Selain itu, aparatur kecamatan juga dibekali pemahaman mengenai tindakan darurat saat terjadi kecelakaan, seperti kewajiban menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan pertama kepada korban, segera melapor ke pos polisi terdekat, serta memberikan keterangan yang jujur kepada petugas di lapangan.

Melalui edukasi komprehensif ini, seluruh instansi yang terlibat berharap angka kecelakaan di Kabupaten Sampang dapat ditekan secara signifikan demi keselamatan bersama.

Motto Keselamatan Demi meningkatkan Kesadaran
​S.A.D.A.R

-Sabar, Sopan, dan Solider dalam berlalu lintas.

-Awas! Waspada dan berhati-hati dalam berlalu lintas.

-Disiplin! Taat pada Undang-Undang dan aturan lalu lintas.

-Antri! Tidak menyerobot/menyalip saat arus lalu lintas macet.

-Rawat diri dan kendaraan, agar tetap laik jalan

Editor : Taufik

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru