BeritaInvestigasiNews.id. Boltim,- Penindakan terhadap aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memasuki fase yang lebih serius. Sebanyak 10 unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal kini telah dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat Polres Boltim.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun, di sisi lain, publik menilai penyegelan alat berat belum menjawab pertanyaan paling mendasar dalam kasus ini: siapa pihak yang sebenarnya berada di balik operasional pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan hutan tersebut?
Bagi warga, keberadaan 10 excavator di lokasi bukan sekadar persoalan alat berat yang bekerja di lapangan. Di balik operasionalnya diduga terdapat rantai permodalan, jaringan logistik, pengendali aktivitas, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal tersebut.
"Yang ingin diketahui masyarakat bukan hanya berapa alat berat yang diamankan, tetapi siapa pemiliknya dan siapa yang mengendalikan aktivitas di lapangan," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan agar aparat mengungkap kepemilikan excavator kini semakin menguat. Masyarakat menilai pengusutan terhadap pemilik alat berat dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang selama ini diduga beroperasi di kawasan Hutan Garini.
Dalam perkembangan yang beredar di tengah masyarakat, nama Deni Kaeng turut menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan maupun alat berat yang ditemukan di lokasi.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut. Karena itu, setiap pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi yang berkembang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal, WNA, dan Beking APH: Modayag Menunggu Aksi Nyata Penegak Hukum
Masyarakat meminta aparat kepolisian melakukan pendalaman secara profesional terhadap seluruh informasi yang beredar guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Di tengah proses penyelidikan yang berlangsung, desakan agar Mabes Polri turun langsung ke Boltim juga semakin menguat. Warga menilai kasus dugaan PETI di Garini perlu mendapat supervisi khusus mengingat skala aktivitas yang diduga terjadi di kawasan hutan tersebut.
Menurut masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pemasangan police line atau penyitaan alat berat semata. Penegakan hukum harus mampu menelusuri seluruh mata rantai yang diduga terlibat, mulai dari pemilik alat berat, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal.
Selain aspek hukum, masyarakat juga menyoroti ancaman kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan berpotensi menyebabkan hilangnya tutupan lahan, sedimentasi sungai, perubahan bentang alam, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis di masa mendatang.
Baca juga: Pricilia Rondo dan Jein Laluyan Kawal Keamanan Publik, Dukung Polda Sulut Berantas Kriminalitas
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pelanggaran juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kini publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum. Penyegelan 10 excavator dianggap sebagai awal, bukan akhir dari proses penegakan hukum.
Kasus dugaan PETI Garini telah menjadi ujian penting bagi komitmen aparat dalam memberantas pertambangan ilegal. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, menyeluruh, dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada simbolisme, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo