BKAD Sulut Tegaskan Gaji ASN Tetap Berjalan Normal, 36 Perangkat Daerah Sudah Terbayar Termasuk Gaji ke-13

Reporter : Kaperwil Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan normal. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut seluruh ASN Pemprov Sulut belum menerima gaji sejak Mei 2026.

Kepala BKAD Sulut, Clay Dondokambey, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Baca juga: Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berakhir Ricuh, Water Cannon dan Gas Air Mata Bungkam Aspirasi

“Jadi tidak benar kalau diberitakan bahwa seluruh ASN Pemprov Sulut belum menerima gaji,” tegas Clay Dondokambey, Rabu (17/6/2026).

Menurut Clay, hingga pertengahan Juni 2026, mayoritas ASN di lingkungan Pemprov Sulut telah menerima hak-haknya. Dari total 39 Perangkat Daerah (PD), sebanyak 36 PD telah menyelesaikan pembayaran gaji ASN sejak awal bulan, termasuk pencairan gaji ke-13.

“Untuk bulan Juni ini, dari 39 Perangkat Daerah, sudah 36 PD yang terbayarkan gaji ASN-nya sejak awal bulan. Bahkan gaji ke-13 juga sudah terbayarkan,” jelasnya.

Ia menerangkan, masih terdapat tiga Perangkat Daerah yang proses pembayaran gajinya belum dilakukan. Namun hal tersebut bukan disebabkan oleh persoalan anggaran, melainkan karena masih berlangsung proses administratif terkait penetapan Pengguna Anggaran (PA).

“Selanjutnya ada tiga Perangkat Daerah yang belum terbayarkan karena masih dalam penetapan Pengguna Anggaran,” ujar Clay.

Baca juga: Prof. Starry Rampengan Nahkodai PERSI Sulut 2026–2030, Era Baru Kolaborasi Rumah Sakit Dimulai

Tiga perangkat daerah tersebut yakni Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Clay menegaskan bahwa penetapan PA merupakan tahapan penting yang harus dilakukan secara cermat dan penuh pertimbangan. Sebab, seorang Pengguna Anggaran tidak hanya berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), tetapi juga memikul tanggung jawab penuh terhadap tata kelola keuangan pada perangkat daerah yang dipimpinnya.

“Menentukan PA bukan hanya soal siapa yang akan menandatangani SPM atas belanja program dan kegiatan. Seorang PA nantinya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan keuangan daerah pada perangkat daerah tersebut. Karena itu penetapannya harus dilakukan secara matang,” terang Clay.

BKAD Sulut pun memastikan proses administrasi yang sedang berjalan akan segera dituntaskan agar pembayaran gaji ASN pada tiga perangkat daerah tersebut dapat segera direalisasikan.

Baca juga: Gubernur Yulius Selvanus Lantik 134 Pejabat, Tegaskan Era Birokrasi Profesional dan Berorientasi Kinerja di Sulut

Di akhir keterangannya, Clay meminta pengertian dan kesabaran dari ASN yang masih menunggu proses pencairan gaji.

“Karenanya kami mohon kesabaran dari rekan-rekan ASN pada tiga Perangkat Daerah tersebut, masing-masing Dinas Koperasi, Dinas Perindag, dan Dinas Perkimtan,” pungkasnya.

Pernyataan BKAD ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menjaga hak-hak ASN serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Editor : Kaperwil Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru