BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Sebuah laporan dugaan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial S kini menjadi perhatian publik setelah resmi bergulir di Polresta Manado.
Kasus yang terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan I, Kampung Merdeka, Kota Manado itu diduga melibatkan seorang oknum Persit beserta kerabatnya. Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh keluarga korban tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Kapolri Tiba di Manado, Gubernur Yulius Selvanus dan Forkopimda Sulut Tunjukkan Kekompakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula pada Kamis (18/6) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, korban berada di teras rumah dan menyaksikan kucing peliharaannya tertabrak sebuah kendaraan roda empat yang melintas di depan rumah.
Dalam kondisi emosional, korban disebut spontan melontarkan kata-kata makian tanpa mengetahui siapa pengendara kendaraan tersebut. Belakangan diketahui kendaraan itu dikemudikan oleh pasangan suami-istri, di mana sang suami merupakan oknum anggota TNI.
Namun persoalan tidak berhenti sampai di situ. Pada malam harinya, seorang perempuan yang disebut merupakan oknum Persit berinisial S diduga mendatangi rumah korban saat keluarga tengah melaksanakan salat Maghrib.
Menurut keterangan keluarga korban, kedatangan yang bersangkutan disertai ucapan bernada kasar dan makian, bahkan meminta korban keluar dari rumah dengan sikap yang dianggap mengintimidasi. Keluarga berusaha meredam situasi dan mengupayakan mediasi, namun disebut tidak mendapat respons yang konstruktif.
Ketegangan kemudian kembali memuncak pada Sabtu malam sekitar pukul 21.10 WITA. Seorang pria berinisial F alias Farel yang disebut sebagai kerabat pihak terlapor kembali mendatangi lokasi kejadian dan diduga melakukan pemukulan terhadap korban di bagian belakang leher.
Baca juga: Diduga Berkedok Koperasi Merah Putih, Tambang Batu Tanpa Izin di Masarang Terus Beroperasi
Merasa keselamatan anak mereka terancam dan upaya damai tidak menemukan jalan keluar, keluarga korban yang diwakili Yayu (40) akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manado.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1297/VI/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA dan telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1297/VI/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.
Kini, publik menanti sejauh mana aparat penegak hukum akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, mengingat adanya dugaan keterlibatan keluarga anggota institusi negara.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kodam XIII/Merdeka melalui Wakil Aslog Kasdam XIII/Merdeka, Letkol Czi Hanif Tupen, S.T., M.I.P., menegaskan bahwa musyawarah dan mediasi tetap menjadi langkah utama yang diutamakan dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.
Baca juga: PETI Garini Bangkit Lagi, Warga Minta Polda Sulut dan Mabes Polri Turun Tangan
Pihak Kodam mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun demikian, apabila upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan, proses hukum tetap menjadi mekanisme yang harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, muncul pertanyaan publik mengenai batas antara upaya damai dan penegakan hukum. Dalam perkara yang telah dilaporkan secara resmi dan mengandung dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, proses hukum yang objektif dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Persit yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Polresta Manado terkait perkembangan penanganan kasus dan status para pihak yang dilaporkan.
Editor : Romeo