Desakan Audit Menggema, Rekaman CCTV hingga Data Transaksi SPBU Dendengan Dalam Diminta Dibuka

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Manado dan memicu perhatian publik. Di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh solar subsidi, aktivitas mencurigakan justru terpantau di kawasan SPBU Pertamina 74.951.05, Dendengan dalam, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan pantauan awak media BeritaInvestigasiNews.id, terlihat antrean panjang sejumlah truk dan kendaraan jenis Panther yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar. Kendaraan-kendaraan tersebut memadati badan jalan hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU.

Yang menjadi sorotan, beberapa kendaraan diduga tidak lagi memenuhi standar kelayakan jalan, bahkan ada yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas pengisian BBM bukan sekadar antrean biasa, melainkan diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan solar subsidi yang selanjutnya ditampung di gudang tertentu sebelum didistribusikan kembali dengan harga non-subsidi.

"Setiap hari kendaraan yang sama terlihat bolak-balik mengisi solar. Bahkan ada yang tidak memakai pelat nomor. Kondisi ini sangat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Publik mempertanyakan apakah terdapat kelalaian dalam sistem pengawasan, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.

Padahal, SPBU merupakan fasilitas strategis yang termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas), sehingga sistem pengamanannya melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, pengamanan internal Pertamina, hingga PT Pertamina Patra Niaga. Dengan pengawasan berlapis tersebut, masyarakat menilai aktivitas yang diduga berlangsung secara berulang seharusnya dapat dideteksi dan ditindak sejak dini apabila memang ditemukan pelanggaran.

Jika dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara akibat penyimpangan subsidi, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat dan pelaku usaha yang benar-benar berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, penyaluran solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang memenuhi persyaratan. Penyaluran BBM bersubsidi juga wajib dilakukan sesuai mekanisme yang diatur melalui regulasi pemerintah dan kebijakan PT Pertamina Patra Niaga, termasuk penggunaan sistem pendataan dan pengawasan distribusi guna memastikan subsidi tepat sasaran.

Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara bersama PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU Dendengan dalam. Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi pengisian, identitas kendaraan, legalitas operasional kendaraan yang diduga dimodifikasi, hingga kemungkinan adanya penampungan solar subsidi di luar jalur resmi dinilai penting dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terorganisir apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang transparan dan tegas dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik mafia BBM terus menggerogoti anggaran subsidi negara.

Publik juga meminta PT Pertamina Patra Niaga membuka data penyaluran dan realisasi kuota solar subsidi di SPBU Tanjung Batu secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Dendengan dalam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Diduga Kuasai Empat Titik PETI di Ratatotok, Nama Ci Dede Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru