Dugaan Pungutan di SMK Negeri 2 Manado Tuai Protes, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Didesak Bertindak

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Dugaan pungutan yang membebani orang tua siswa mencuat di SMK Negeri 2 Manado, salah satu sekolah kejuruan negeri di Sulawesi Utara yang berlokasi di Jalan Pumorow, Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Jumat (17/7/2026).

Keluhan datang dari sejumlah orang tua siswa baru kelas X, khususnya dari keluarga kurang mampu. Mereka mengaku diminta membayar uang sebesar Rp300 ribu hingga Rp450 ribu yang disebut-sebut untuk pembangunan jalan menuju lingkungan sekolah.

Baca juga: Antrean Truk dan Panther Diduga Pengangkut Solar Subsidi di SPBU Sonder Disorot, Polda Sulut Diminta Audit Total

Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan adanya permintaan tersebut. Menurutnya, pembangunan maupun rehabilitasi sarana pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui program yang telah disiapkan, bukan dibebankan kepada orang tua peserta didik.

"Bukan sebaliknya malah dibebankan kepada orang tua murid kelas X," ujarnya.

Apabila informasi tersebut benar, praktik tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pungutan di lingkungan sekolah negeri harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara transparan, tidak bersifat memaksa, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Baca juga: Antrean Tak Wajar di SPBU Tikela, Publik Desak Audit CCTV, Data Transaksi, dan Identitas Kendaraan

Dugaan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kebijakan sekolah dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, termasuk program rehabilitasi gedung sekolah yang menjadi salah satu prioritas nasional.

Masyarakat berharap Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Femmy J. Suluh, M.Si., segera melakukan penelusuran untuk memastikan fakta di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, mereka meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan.

Selain itu, Ombudsman RI juga didorong untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila terdapat dugaan maladministrasi atau pungutan yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Solar Subsidi Diduga Mengalir ke Penimbun, Publik Desak Audit Menyeluruh SPBU Ringroad Minahasa Utara

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 2 Manado belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi BeritaInvestigasiNews.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SMK Negeri 2 Manado maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru