KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai, Sikap Cepat dan Transparan Diapresiasi

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penanganan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah selesai. KPK memastikan laporan tersebut telah melalui proses analisis dan verifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, persoalan yang dilaporkan Raja Juli kini telah "case closed" atau selesai dalam ranah pencegahan gratifikasi.

Baca Juga: Setyo Budiyanto: Sistem Digital Canggih Tak Akan Berarti Tanpa Integritas ASN

"Tim telah menyelesaikan analisis dan verifikasi dengan cepat dan cermat, bahkan kurang dari batas waktu 30 hari kerja yang ditentukan. Hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan hasil analisis tersebut bersifat internal sehingga tidak dapat dipublikasikan. Surat resmi terkait hasil pemeriksaan juga telah disiapkan dan disampaikan kepada Menteri Kehutanan sebagai pelapor.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby tetap berjalan. Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan uang yang disebut dalam konstruksi perkara, termasuk maksud, tujuan, dan motif pemberian uang tersebut.

Baca Juga: Fleksing Emas Ilegal, Kifly Sepang Diseret Isu TPPU: Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar

Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka, diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, serta didokumentasikan lengkap dengan daftar hadir dan notula.

Merasa tidak berhak menerima amplop tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isi di dalamnya. Karena adanya penyesuaian jadwal kedinasan, proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan difasilitasi oleh Polda Riau.

Baca Juga: Bayang-Bayang PETI dan Harta Tak Wajar Inal: Uang Rp992 Triliun, Kerusakan Lingkungan, dan Ujian Serius Penegakan Hukum

Raja Juli juga menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian telah didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan mengenai gratifikasi.

Dengan ditutupnya proses laporan di ranah pencegahan, KPK menilai mekanisme pelaporan gratifikasi telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, aspek pidana dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi tetap menjadi fokus penyidikan guna mengungkap seluruh fakta secara objektif dan transparan.

Berita Terbaru