BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU 73.956.04 yang berlokasi di Jalan Raya Manado–Tomohon, Kelurahan Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan pantauan awak media BeritaInvestigasiNews.id, antrean panjang truk dan kendaraan jenis Panther tampak memadati area SPBU hingga meluber ke badan jalan. Sejumlah kendaraan diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Aktivitas yang diduga berlangsung berulang kali itu dinilai perlu mendapat perhatian serius untuk memastikan penyaluran solar subsidi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai fasilitas yang termasuk Objek Vital Nasional (Obvitnas), SPBU seharusnya memiliki sistem pengamanan dan pengawasan yang melibatkan pengelola, aparat kepolisian, serta instansi terkait. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan berdasarkan hasil penyelidikan.
Baca juga: Rumah Mewah Diduga Milik Pengusaha JA Digerebek Kejati Sulut, Tumpukan Uang Tunai Diamankan
Apabila nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan solar subsidi, perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu distribusi BBM bersubsidi, serta mengurangi hak masyarakat dan pelaku usaha yang memang berhak memperoleh solar sesuai kebijakan pemerintah.
Publik pun mendesak Polda Sulawesi Utara bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut. Audit dinilai perlu mencakup pemeriksaan rekaman CCTV, data transaksi pengisian BBM, identitas kendaraan yang melakukan pengisian, legalitas kendaraan yang diduga dimodifikasi, hingga penelusuran dugaan adanya lokasi penampungan solar di luar jalur distribusi resmi.
Baca juga: Pengembalian Rp15 Miliar Tak Hentikan Penyidikan, Kejati Sulut Kejar Aktor Lain Kasus PT HWR
Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terorganisir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan dinilai penting untuk menjaga integritas program subsidi energi pemerintah.
Masyarakat juga meminta PT Pertamina Patra Niaga membuka data penyaluran dan realisasi kuota solar subsidi di SPBU 73.956.04 Warembungan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Editor : Romeo