Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Satpas SIM Colombo Surabaya memang dikenal memberikan pelayanan prima dengan sikap profesional, humanis, dan transparan, tidak hanya melayani secara administratif tapi juga memberikan bimbingan, pendampingan, serta materi penjelasan yang mudah dipahami untuk pemohon SIM baru maupun perpanjangan, sesuai program Polri Presisi untuk membangun kepercayaan publik.
Petugas Satpas Colombo Surabaya, memberikan pelayanan yang sigap, ramah, dan humanis dengan menerapkan prinsip 5S kepada Pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
Dan juga petugas menjelaskan alur pendaftaran, verifikasi data, hingga ujian teori dan praktik, membuat pemohon lebih nyaman. Memenuhi standar pelayanan publik dengan prinsip cepat, ramah, profesional, dan transparan, termasuk waktu, biaya (PNBP), dan prosedur yang jelas.
Bentuk Pelayanan di Satpas Colombo Pemberian Informasi:
Petugas bagian formulir aktif mengarahkan dan menjelaskan prosedur tahapan baru maupun perpanjangan agar tidak membingungkan.
Penerapan 5S:
Petugas mengutamakan Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun dalam menyambut setiap warga yang datang.
Pendampingan Proses:
Pemohon dibantu dengan sigap saat tahap identifikasi, penentuan foto, hingga mengikuti arahan alur ujian.
Pelayanan ini adalah wujud nyata upaya Polri dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas dan membangun kepercayaan masyarakat.
Secara keseluruhan, Satpas Colombo Surabaya, berusaha memastikan pemohon mendapatkan yang nyaman dan teredukasi dalam proses pembuatan SIM C atau SIM A dan SIM peningkatan B1 serta B2 atau perpanjangan SIM.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M, melalui Kasubdit satu IPDA Dani mengatakan, pendampingan dilakukan agar pemohon merasa nyaman dan memahami setiap tahapan pelayanan yang dijalani.
"Petugas tidak hanya bekerja profesional, tetapi juga memberikan pendampingan serta penjelasan yang mudah dipahami oleh pemohon SIM, sehingga proses terasa lebih nyaman dan tidak membingungkan,”tutur PDA Dani, Rabu (19/8/2026).
Dani menambahkan pendampingan tersebut berlaku bagi seluruh layanan, baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan, tanpa perlakuan khusus. Semua pemohon mendapatkan pelayanan yang sama sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Menurutnya, standar pelayanan tersebut meliputi kejelasan prosedur, waktu pelayanan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta prinsip pelayanan cepat, ramah, humanis, profesional, dan transparan. Kebijakan pelayanan tersebut merupakan arahan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Ini merupakan wujud nyata upaya Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan humanis, sejalan dengan program Polri Presisi,”pungkasnya.
YAYUK
Editor : Yayuk