Polrestabes Surabaya Tetapkan Ayah Tiri Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Reporter : Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan H (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang terjadi di kawasan Petemon, Sawahan, Surabaya, tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tersangka diketahui bekerja sebagai kuli buah dan diduga menyetubuhi anak tirinya hingga korban hamil.

Kasat PPA-PPO AKBP Melatisari melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penetapan tersangka tersebut. Polisi mengambil langkah hukum setelah menerima laporan resmi dari ibu kandung korban.

”Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka adalah suami siri pelapor sejak tahun 2016, sehingga merupakan ayah tiri dari korban. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri sejak bulan Januari 2026 dan kejadian tersebut tercatat terjadi sebanyak 4 kali,” terang AKP Hadi Ismanto.

Perkara tersebut terungkap setelah T.A.F. (30), ibu korban berinisial C.N.A.H. (12), membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/ /VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM pada 17 Juli 2026. Korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Menurut hasil pemeriksaan, aksi tersebut diduga dilakukan tersangka di rumah mereka yang berada di kawasan Sawahan, Surabaya. H diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi pada siang hari ketika ibu korban sedang bekerja.

Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak mengungkap kejadian tersebut kepada ibunya. Kasus ini kemudian terbuka setelah ibu korban melihat adanya perubahan pada kondisi fisik anaknya.

”Pelapor mengetahui anaknya telah disetubuhi setelah curiga perut korban membesar dan tidak kunjung menstruasi. Setelah dicek ternyata sudah hamil dan menanyakan perihal siapa yang telah menyetubuhi, dijawab oleh korban bahwa yang melakukan adalah tersangka,” jelas AKP Hadi Ismanto.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kaos krem, satu celana pendek hitam motif kotak putih, satu miniset pink, serta satu celana dalam abu-abu motif bunga. Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi kejadian di kawasan Petemon, Sawahan, Surabaya.

Tersangka yang berasal dari Tumpang, Kabupaten Malang, kini menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya. H dijerat Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.

 

YAYUK

Editor : Yayuk

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru