Tiga Kali Diduga Lecehkan Anak 14 Tahun, Oknum ASN Lapas Ulu Siau Masih Bebas Usai Diperiksa Polisi

Reporter : Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Sitaro,- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, menuai sorotan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut bertugas di Lapas Kelas IIB Ulu Siau berinisial JS alias Jerry Sasombo diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih berusia di bawah 14 tahun.

Yang menjadi perhatian keluarga korban, terduga pelaku disebut telah memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Kepulauan Sitaro pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dengan didampingi kuasa hukum. Namun, setelah pemeriksaan, JS disebut masih belum ditahan dan masih berada di luar tahanan.

Baca juga: Kapolres dan Kasat Reskrim Mitra Dicatut dalam Narasi Viral, Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti

Kondisi tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan langkah penanganan perkara, terlebih mereka mengaku sejak awal tidak menginginkan penyelesaian melalui perdamaian maupun pemberian uang.

Tiga Dugaan Kejadian

Berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali.

Peristiwa pertama disebut terjadi ketika korban sedang membersihkan makam mendiang ibunya. Terduga pelaku datang dan sempat melontarkan pujian kepada korban. Setelah itu, menurut keterangan keluarga, terduga pelaku kembali menghampiri korban dan diduga melakukan tindakan fisik serta seksual tanpa persetujuan korban.

Peristiwa kedua disebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Saat korban sedang duduk di teras rumah, terduga pelaku datang mengajak berbicara. Menurut keterangan keluarga, percakapan tersebut kemudian diikuti tindakan fisik yang diduga mengarah pada pelecehan seksual.

Sementara peristiwa ketiga disebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, saat korban berada di dalam rumah. Menurut keterangan keluarga, terduga pelaku kembali datang dan mengajak korban berbicara. Dalam percakapan tersebut, terduga pelaku disebut kembali melontarkan ajakan bernuansa seksual, namun korban menolak.

Dilaporkan ke Polisi

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Siau Timur pada 20 Agustus 2026. Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kepulauan Sitaro.

Pada hari yang sama, korban disebut menjalani pemeriksaan medis atau visum di Puskesmas Ulu Siau Timur. Keluarga menyebut hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka atau robekan. Namun, rincian hasil pemeriksaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan tenaga medis yang menangani perkara.

Saksi-saksi kemudian dipanggil ke Polres Kepulauan Sitaro pada Selasa, 25 Agustus 2026. Menurut keluarga, sebelumnya penyidik menyampaikan bahwa terduga pelaku akan dipanggil pada Kamis, 27 Agustus, tetapi pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang hingga Sabtu, 29 Agustus 2026.

Pada tanggal tersebut, JS akhirnya datang memenuhi pemeriksaan dengan didampingi pengacara.

Namun, keluarga korban mengaku kecewa karena terduga pelaku tidak langsung ditahan.

Keluarga Tolak Perdamaian

Keluarga korban menyatakan tidak bersedia mencabut laporan maupun menghentikan proses hukum. Mereka mengaku telah beberapa kali didatangi pihak keluarga terduga pelaku yang meminta maaf dan meminta agar laporan dicabut.

Bahkan, menurut pengakuan keluarga korban, pernah ada tawaran sejumlah uang agar perkara diselesaikan secara damai. Tawaran tersebut ditolak.

Baca juga: CCTV Ungkap Wajah Terduga Pelaku, Kasus Curanmor di Kleak Diharapkan Segera Ditindaklanjuti Polsek Malalayang

Keluarga menegaskan bahwa secara pribadi mereka dapat memberikan maaf, tetapi proses hukum tetap harus berjalan.

Kami sudah memaafkan secara manusiawi, tetapi proses hukum tetap kami lanjutkan,” demikian sikap keluarga korban sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Petugas Lapas Datang untuk Mediasi

Sorotan lain muncul setelah pada Rabu, 26 Agustus 2026, tiga orang petugas Lapas Ulu Siau disebut mendatangi rumah keluarga korban.

Menurut keluarga, para petugas tersebut membawa surat tugas dari Kepala Lapas Ulu Siau. Mereka disebut menyampaikan maksud untuk membantu mempertemukan keluarga korban dan keluarga terduga pelaku dalam rangka mediasi.

Namun, keluarga korban menolak permintaan tersebut dan memilih menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sikap keluarga ini kemudian menimbulkan pertanyaan: ketika keluarga korban telah menyatakan tidak ingin berdamai dan perkara sedang diproses secara hukum, sejauh mana pihak lain perlu mendorong upaya mediasi?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap korban maupun keluarganya.

Baca juga: Diduga Ada “Uang Koordinasi” di Balik Pelarangan Solar, Pengusaha Penggilingan Padi di Minahasa Mengeluh

Desakan Penahanan dan Pemeriksaan Etik

Keluarga korban mendesak penyidik Polres Kepulauan Sitaro untuk menangani perkara secara tegas, profesional, transparan, serta mengutamakan perlindungan terhadap anak sebagai korban.

Mereka juga mempertanyakan alasan terduga pelaku belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada 29 Agustus 2026.

Di sisi lain, keputusan untuk melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan penyidikan. Karena itu, publik juga perlu mendapatkan penjelasan resmi mengenai status hukum perkara dan alasan di balik setiap langkah penyidik.

Keluarga korban juga meminta adanya pemeriksaan internal terhadap status kepegawaian terduga pelaku. Mereka mendesak instansi terkait, termasuk Kementerian yang membidangi pemasyarakatan, untuk melakukan pemeriksaan etik apabila dugaan tersebut terbukti.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak sekaligus melibatkan seorang aparatur negara.

Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu, dan apakah status sebagai ASN akan memengaruhi penanganan perkara?

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Polres Kepulauan Sitaro terkait status hukum JS, alasan belum dilakukan penahanan, serta hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru