Diduga Ada “Uang Koordinasi” di Balik Pelarangan Solar, Pengusaha Penggilingan Padi di Minahasa Mengeluh

avatar Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Keluhan sejumlah pelaku usaha kecil di wilayah Minahasa kembali mencuat. Kali ini, bukan semata karena persaingan usaha maupun lesunya pasar, melainkan dugaan adanya praktik pungutan atau “uang koordinasi” yang disebut-sebut membuat aktivitas usaha mereka tersendat.

Sejumlah pengusaha lokal, khususnya pemilik usaha penggilingan padi, mengaku kesulitan menjalankan aktivitas usaha setelah diduga dilarang mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha dan perekonomian masyarakat di wilayah pedesaan.

Baca Juga: Bantahan Tegas Hendra Massie, Kuasa Hukum: Persoalan Ini Akan Kami Hadapi Secara Hukum

Yang lebih serius, muncul tudingan bahwa pelarangan tersebut berkaitan dengan dugaan kewajiban menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu. Dalam keluhan yang diterima, nama seorang oknum berinisial YAT alias Yosi yang disebut-sebut sebagai anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Minahasa turut menjadi sorotan.

Namun demikian, tudingan tersebut masih berupa informasi dan kesaksian dari masyarakat yang perlu diverifikasi serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Diduga “Tak Ada Setoran, Solar Dipersulit”

Bagi pelaku usaha penggilingan padi, ketersediaan solar menjadi salah satu faktor penting untuk mengoperasikan mesin. Ketika pasokan BBM terganggu, proses penggilingan hasil panen petani ikut terdampak dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat mengalami perlambatan.

Salah satu pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan kondisi tersebut.

“Kami ini rakyat kecil yang mencari nafkah halal. Kenapa mendapatkan solar untuk kebutuhan usaha justru dipersulit? Kami mendapat informasi seolah-olah harus menyerahkan uang koordinasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera ditelusuri secara objektif oleh pihak berwenang sehingga tidak ada pelaku usaha kecil yang merasa dirugikan ataupun mendapatkan perlakuan berbeda.

Desakan Pemeriksaan Internal

Baca Juga: Polres Bitung Perketat Pengawasan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Munculnya dugaan tersebut juga memantik perhatian masyarakat terhadap mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Minahasa.

Jika benar terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha, praktik tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, klarifikasi terbuka juga penting agar tidak terjadi fitnah maupun pencemaran nama baik terhadap anggota kepolisian yang disebut.

Masyarakat pun mendesak Kapolres Minahasa melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang disebut dalam keluhan tersebut. Selain itu, Propam Polda Sulawesi Utara diharapkan dapat melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, etik, maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau memang terbukti ada pemerasan atau penyalahgunaan kewenangan, harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai ulah oknum mencoreng institusi kepolisian,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Pelaku Usaha Minta Kepastian

Baca Juga: Sabung Ayam Diduga Berlangsung di Jalan Baru Moor Tiga, Nama “Embo” dan “Komandan Oceng” Disebut

Para pengusaha penggilingan padi berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak dijadikan alat untuk menekan pelaku usaha kecil.

Mereka juga meminta adanya pengawasan yang transparan terhadap proses pengambilan solar bersubsidi, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas persyaratan dan aturan yang harus dipenuhi.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan YAT alias Yosi sebagaimana disampaikan sejumlah warga masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut. Pihak yang disebut juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.

Jika dugaan pungutan tersebut terbukti, masyarakat berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. Namun jika tidak terbukti, klarifikasi resmi diharapkan dapat segera diberikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Berita Terbaru