Beritainvestigasinews.id, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DAP (22), warga desa karangduak, kec.Kota Sumenep Kabupaten Sumenep yang di amankan dirumahnya pada hari rabu, 9 september 2026 sekira pukul 20.00 wib. Sementara korban merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dengan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Dalam percakapan tersebut, ditemukan pembahasan yang mengarah pada dugaan telah terjadinya hubungan seksual antara korban dan tersangka.
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian menjemput korban dari pondoknya di Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tua dan mengakui bahwa dirinya telah mengalami tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Sumenep telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan privasi korban selama proses hukum berlangsung.
HUMAS POLRESTA SUMENEP
YAYUK
Editor : Yayuk