Beritainvestigasinews.id, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 September 2026.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial BG (33) saat bekerja, warga Kabupaten Sumenep, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 08.10 WIB, di sebuah rumah kost di wilayah Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang berada di halaman tempat kost. Tidak lama kemudian, seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.
Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Peristiwa tersebut berlangsung singkat dan terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pengungkapan perkara, Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih dengan nomor polisi M 2939 TD di rumahnya, sebuah masker, helm warna putih, jaket jeans warna biru, baju warna merah, serta celana warna hitam.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
HUMAS POLRESTA SUMENEP
YAYUK
Editor : Yayuk