BERITAINVESTIGASINEWS.ID || PASURUAN — Komisi 3 DPRD Kabupaten Pasuruan memfasilitasi pertemuan mediasi antara organisasi masyarakat GAIB PERJUANGAN dan perwakilan perusahaan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (14/10/2026). Mediasi ini digelar guna merespons rencana aksi demonstrasi dan penutupan jalan di kawasan Puntir arah Nongkojajar akibat maraknya kendaraan industri bertonase besar yang melintasi jalan kelas 3 tersebut hingga memicu kerusakan jalan dan membahayakan keselamatan warga.
Ketua Ormas GAIB PERJUANGAN, Habib Yusuf, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil bukan untuk menghalangi aktivitas perekonomian atau lalu lintas kendaraan secara umum di kawasan tersebut. Pihaknya menegaskan pembatasan hanya ditujukan kepada armada industri yang melanggar ketentuan kapasitas muatan dan kelas jalan.
Baca juga: Dugaan Pengerukan Pasir di Tambaan Dilaporkan ke Polres, Ormas Gaib Kawal Penegakan Hukum
"Jalan Puntir Ngembal Nongkojajar ini kan kelas 3, sedangkan 14 perusahaan di wilayah itu menggunakan kendaraan kelas 1 dan 2. Pastinya membuat jalan cepat rusak, dan akhirnya masyarakat serta negara yang dirugikan," kata Habib Yusuf di sela-sela kegiatan mediasi.
Ia menambahkan bahwa tingginya frekuensi melintas kendaraan yang melebihi kapasitas beban (overload) telah berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur fisik jalan di wilayah tersebut. Kondisi jalan yang berlubang dan rusak parah tidak jarang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menelan korban dari masyarakat setempat.
Baca juga: Mendesak Penuntasan Kasus BLUD, DPP Ormas Gaib Perjuangan Ancam Gelar Aksi Besar di Kejari Sampang
"Kerusakan jalan yang terus berulang ini sudah sangat meresahkan dan memakan korban dari masyarakat pengguna jalan," ungkapnya.
Di sisi lain, perwakilan dari pihak swasta, Pak Jois yang hadir mewakili PT Merak, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dan menjalin komunikasi bersama belasan perusahaan pengguna jalur lainnya. Langkah ini diambil agar dicapai solusi bersama yang tidak merugikan masyarakat maupun operasional industri.
"Kami menyambut baik arahan dari Komisi 3 dan siap melakukan koordinasi internal dengan 13 perusahaan lainnya di sepanjang jalur Puntir-Nongkojajar," ujat Pak Jois.
Menutup proses mediasi, Komisi 3 DPRD Kabupaten Pasuruan menyepakati beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya melayangkan surat resmi kepada seluruh perusahaan terkait pada Kamis minggu depan serta menuntut koordinasi antar-perusahaan segera dilakukan. Langkah ini diharapkan mampu menyelaraskan operasional angkutan dengan aturan kelas jalan sekaligus mencegah terjadinya aksi demonstrasi atau penutupan jalan di lapangan.
Editor : Taufik