Apresiasi Ketegasan Kejari Sampang Usut Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Ormas GAIB Gelar Syukuran Tumpeng

avatar Taufik
Caption Foto: DPP GAIB Tunaikan Nadzar Tumpengan Bersama Kejari Sampang
Caption Foto: DPP GAIB Tunaikan Nadzar Tumpengan Bersama Kejari Sampang

BERITAINVESTIGASINEWS.ID || ​SAMPANG – Penetapan bendahara RSUD dr. Mohammad Zyn berinisial WRM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mendapat apresiasi dari Ormas DPP Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB). Sebagai bentuk rasa syukur sekaligus menunaikan nadzar, DPP GAIB menggelar pemotongan tumpeng di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Selasa (3/11/2026) dengan dihadiri langsung oleh Kajari Sampang Moch. Iqbal, S.H., M.H., jajaran seksi Pidsus, serta puluhan aktivis dan jurnalis.

​Ketua Umum DPP GAIB, Habib Yusuf Assegaf, menjelaskan bahwa aksi tumpengan ini merupakan komitmen dan kebanggaan masyarakat atas ketegasan penyidik Kejari Sampang yang akhirnya berhasil menetapkan tersangka setelah pengawalan kasus bergulir selama hampir tiga tahun. Pihaknya menilai langkah penegakan hukum ini sebagai titik terang atas dugaan penyimpangan anggaran fasilitas kesehatan publik di Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Minim Kehadiran Perusahaan, Audiensi Kerusakan Jalan Puntir-Ngembal di DPRD Pasuruan Berujung Buntu

​"Saya memang sudah bernadzar dan sangat mengapresiasi Kejari Kabupaten Sampang atas kerja kerasnya hingga berhasil menetapkan tersangka," katanya. Selasa (3/11/2026)

​Habib Yusuf menambahkan bahwa penetapan satu orang tersangka hendaknya tidak membuat penyidik berhenti dan puas begitu saja. Pihaknya mendesak kejaksaan untuk terus mendalami aliran dana dan mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang memegang wewenang pengambil keputusan dalam pengelolaan anggaran BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.

Baca Juga: Mediasi Jalur Puntir-Nongkojajar: Ormas GAIB Perjuangan Ancam Tutup Jalan Jika Pelanggaran Kelas Jalan Dibiarkan

​"Saya juga berharap setelah ini semua aktor di balik BLUD terungkap dan segera ada tersangka baru," ungkapnya.

​Menanggapi apresiasi tersebut, Kepala Kejari Sampang Moch. Iqbal, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara korupsi ini merupakan buah dari kerja keras kolektif tim penyidik Pidsus serta dukungan konsisten dari jajaran pers dan elemen aktivis masyarakat.

Baca Juga: Dugaan Pengerukan Pasir di Tambaan Dilaporkan ke Polres, Ormas Gaib Kawal Penegakan Hukum

​"Kami sangat berterima kasih, tentu saya tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan Kasi Pidsus, penyidik, serta rekan media dan aktivis," ujanya.

​Penetapan tersangka WRM ini dilakukan setelah Kejari Sampang mengantongi bukti kuat terkait dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar, membengkak dari estimasi awal sebesar Rp3,5 miliar setelah ditemukannya indikasi penyimpangan tambahan senilai Rp1,7 miliar. Kejari Sampang memastikan proses penyidikan akan terus berjalan transparan demi menuntaskan kasus pengelolaan keuangan BLUD secara utuh.

Berita Terbaru