Beritainvestigasinews.id, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial MA (39) dan AFH (27) di teras rumah milik seorang warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram, sehingga total berat netto mencapai sekitar 0,50 gram.
Barang bukti berupa satu poket diduga sabu ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Sementara itu, satu poket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.
Petugas juga mengamankan seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, berupa bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, satu korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor.
Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam milik AFH untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan awal dalam proses penanganan perkara, kedua terlapor menyampaikan bahwa sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA. Keterangan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan peran masing-masing pihak dan mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil pendalaman dan pembuktian oleh penyidik.
Adapun langkah penyidikan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan, gelar perkara, serta tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Sumenep – CAKANG
Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub.
YAYUK
Editor : Yayuk