Beritainvestigadinews.id, Denpasar Timur, Bali - Kepolisian Sekror (Polsek) Denpasar Timur (Dentim) telah berhasil mengamankan pelaku pencurian di rumah milik guru bernama Ni Luh Kadek Agustini (32) di Jalan By Pass Ngurah Rai Klaci Timur, Gang Militer No. 1, Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar Timur disantroni maling sebagai tamu tak diundang dimalam hari.
“Korban kehilangan laptop dan handphone, serta seekor burung murai batu berbulu hitam-orange milik suaminya,” terang Kapolsek Denpasar Timur Komisaris Polisi Nyoman Darsana, S.H. Senin (24/07/2023) waktu setempat didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi I Ketut Sukadi.
Baca Juga: H-6 Jelang Pencoblosan, Polsek Dentim Tingkatkan Pelaksanaan Blue Light Patrol
Peristiwa adanya pencurian tersebut baru diketahui ketika suami korban hendak memberi makan burung, Jumat (09/06/2023) pukul 07.00 Wita. Namun burung yang digantung di plafon depan rumah tidak ada.

Ditengah kebingungan, suaminya bertanya namun dijawab tidak tahu oleh korban. Mereka lalu mengecek kamar lain dan kian terkejut karena laptop dan handphone yang sebelumnya ada di meja ikut lenyap.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Polsek Dentim Gencarkan Pendekatan Cooling System
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 9,5 juta rupiah,” beber Kapolsek.
Sebulan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Setelah cukup bukti, polisi menangkap pelaku pencurian berinisial INK (36) di seputaran Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, Jumat (21/07/2023) pukul 12.00 Wita.
Dari hasil introgasi kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian saat korban dan keluarganya sedang tidur. Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil laptop, handphone serta burung. Untuk laptop telah dijual kepada seseorang di Pasar Kreneng seharga 1 juta rupiah, sementara handphone ia pakai sendiri, termasuk burung dipelihara sendiri oleh pelaku.
Baca Juga: Blue Light Patrol Polsek Dentim: "Prioritaskan Keamanan Wilayah dan Kegiatan Warga"
“Dia ini pernah dipenjara selama 8 bulan karena mencuri di daerah Klungkung lima tahun lalu. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan,” tutur Kapolsek.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi