Beritainvestigasinews.id, Tanjung Perak, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku tindak Pidana Judi Online Slot Pragmatic Play Jenis Starlight Princess, pelaku yang berinisial MY (28) tahun dan berasal dari Surabaya. Pelaku ditangkap di Pesapen Barat gang 9 pada Hari Rabu (12/7/2023), sekira pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, menyatakan bahwa petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Tindak Pidana Permainan Judi Online BDQQ yang menggunakan uang sebagai taruhan.
Baca Juga: Berikan Rasa Aman Perayaan Imlek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Klenteng.
[caption id="attachment_10703" align="alignnone" width="231"]
Salah satu barang bukti milik pelaku yang berhasil diamankan petugas[/caption]
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap MY yang berada di lokasi yang sesuai dengan hasil lidik, pelaku mengakui bermain Judi Online Slot Jenis BDQQ dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan telah mengalami kemenangan sebesar Rp 700.000,-.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Perketat Pengawasan di Suramadu
Saat ditangkap, tersangka memiliki sisa saldo sebesar Rp 704.000,- yang akan ditarik (withdraw) oleh pelaku, di depan petugas, MY juga mengakui bermain judi online untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Barang bukti yang disita polisi meliputi 1 buah Handphone Oppo A37 warna gold, 3 lembar screenshot bukti permainan, dan 1 lembar bukti deposit.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Tanjung Perak Pastikan Stok Bapokting Aman
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur