Bobol Toko Oleh-Oleh, Empat Pelaku Diciduk Polsek Kuta

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Kuta, Bali - Bobol Toko Oleh-Oleh, Empat Pelaku Diciduk Polsek Kuta. Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mengamankan empat pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang melakukan pencurian di Toko oleh-oleh Mr. Kuta di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, Badung, Bali, peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis (13/07/20233) pukul 16.00 Wita.

Menurut keterangan pegawai toko bernama Daus Bastian saat akan masuk toko dirinya melihat pintu gerbang di toko Mr. Kuta tidak terkunci dan tidak ada gemboknya dan rusak, selanjutnya pelapor melakukan pengecekan dan melapor ke pemilik toko ternyata memang benar ada barang-barang di dalam toko yang hilang.

Baca Juga: Polsek Kuta Laksanakan Pengecekan Sarana dan Prasarana Tanggap Bencana

Kapolsek Kuta Kompol, Yogie Pramagita, S.H., S.IK., M.H., kepada media mengatakan bahwa kejadian ini dilaporkan pada Jumat (28/07/2023), selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku berinisial SLH, MYN, DRO dan HMD.

Petugas mendapat informasi dari masyarakat di Seminyak bahwa adanya beberapa orang laki-laki yang mencurigakan memasuki proyek di Seminyak pada Kamis (27/07/2023) sehingga langsung diamankan petugas, ucap Kapolsek Kuta. Senin (31/07/2023) waktu setempat.

Dijelaskan Kapolsek, dua pelaku MYN dan DRO diamankan disalah satu proyek di Seminyak dan dari keterangan DRO bahwa dua pelaku bernama SLN dan HMD ada di wilayah Ubung dan setelah dicek ternyata pelaku kabur hendak ke wilayah Situbondo Jawa Timur tetapi Unit Reskrim berhasil mengamankan di daerah Negara, Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Safari Kamtibmas "Cooling System" Polsek Kuta Temui Warga Pendatang

Dari keterangan pelaku SLN mengakui telah melakukan pencurian di toko Mr. Kuta bersama-sama tiga pelaku lainya bahkan dalam sehari mereka melakukan empat kali pencurian, sambung Kompol Yogie Pramagita

Para pelaku telah mengambil 10 (sepuluh) buah Outdoor AC, 6 buah AC, 4 buah monitor Computer, 4 buah CPU Computer, 1 set Sound System, 1 buah papan surfing besar, kabel induk tembaga sekitar 10 meter, 1000 pcs pakaian, 100 pasang sandal, 100 pasang sepatu, 200 biji souvenir dan dari kejadian tersebut toko mengalami kerugian sebesar dua ratus juta rupiah.

Pelaku SLN sebagai pemimpin dan menyediakan mobil serta peralatan berupa gunting besar, sedangkan MYN sebagai pengemudi, Pelaku DRO dan HMD bertugas mengunting gembok dan mengangkat hasil curian kedalam mobil, tambahnya.

Baca Juga: Safari Kamtibmas dan Cooling System Polsek Kuta Bersama Warga NTT Kedonganan

Barang hasil kejahatan tersebut mereka dijual dan hasilnya dibagi-bagi dan digunakan untuk minum-minum, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara dan saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolsek Kuta, tutup Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita.

(JULIESPASH)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru