Beritainvestigasinews.id, Singaraja, Bali - Sat Reskrim Polres Buleleng Ungkap Kasus Curanmor, Residivis Lintas Kabupaten. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Buleleng mengungkap kasus tindak pidana curanmor diduga pelakunya residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2022 yang merupakan lokasi jarahannya dilintas Kabupaten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, S.IK., M.H., M.A., memimpin lansung dan didampingi Tim Opsnal Kanit I IPDA Demiral Safriansah, S.Tr.K., telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada Jumat, 16 Juni 2023 pukul 13.00 Wita setelah diketahui sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam strip abu-abu dengan Nomor Polisi DK 3862 IM, tahun pembuatan 2010 hilang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pantai Pelisan Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Mantan Residivis Narkoba Setelah Temukan 10 Gram Sabu
Korban seorang pria atas nama Made Ardiaman (36) yang beralamatkan di Banjar Dinas Kawanan, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam keterangan tertulis Kasat Reskrim pada Press Release, Senin (31/07/2023) waktu setempat di Mapolres Buleleng.
Berdasarkan sesuai dengan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Polsek Tejakula pada tanggal 16 Juni 2023 dengan kerugian 4 juta rupiah.
Berawal dari laporan tersebut maka tim opsnal melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam kurun waktu satu bulanan di bulan Juli 2023. Dari informasi yang diperoleh bahwa unit sepeda motor ditinggalkan di daerah Banjarangkan Klungkung. Setelah dilakukan pengecekan pisik, nomor rangka dan nomor mesin, benar adanya sepeda motor tersebut adalah yang hilang di TKP Buleleng.
Tim Opsnal pertajam penyelidikan dan dapat mengidentifikasi pelaku yang berasal dari Kintamani Bagli.Tepat tanggal 26 Juli 2023 pelaku dapat diamankan ditempat persembunyian rumah temannya di Tianyar.
Pelaku berinisial INS (30) pria ini beralamatkan di Desa Subaya, Kintamani, Bangli dan mengakui atas perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut dan pihak penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mendapatkan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Residivis Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Hilangnya sepeda motor tersebut dikarenakan kelalaian sang pemilik saat meninggalkannya kunci masih nyantol. Kasat Reskrim Polres Buleleng imbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor.
"Sebelum meninggalkan sepeda motor di tempat parkir, kunci stang dan tekan penutupnya, bila perlu ada penguncian ekstra, agar sepeda motornya aman jika diparkirkan," ujar AKP Picha.
Pelaku dan barang bukti telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng untuk menjalani proses selanjutnya. Dan dari pengembangan hasil penyidikan, maka terungkaplah barang bukti lainnya yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih setrip merah dengan Nopol DK 4518 SO.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Malang
Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya diwilayah hukum Polres Giayar dengan enam TKP Curat, Polres Karangasem Curanmor dengan satu TKP, Polres Bangli pencurian ayam dan penggelapan sepeda motor serta diwilayah hukum Polres Klungkung dengan aksinya Curanmor di dua TKP dan pencurian ayam.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP dan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun pidana penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.IK., M.H., M.A., pada press release di Mapolres Buleng. Senin (31/07/2023) sore waktu setempat.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi