Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Tangkap Pelaku Judi Online Jenis Slot Pragmatic di Sebuah Warkop

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Tanjung Perak, Surabaya, - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap pelaku tindak Pidana perjudian jenis judi Online Slot Pragmatic.

Pelaku diketahui berinisial R.Z. Laki laki, (28) thn. Yang berdomisili di Waru Sidoarjo, dan ditangkap di Warkop Ketintang Surabaya, pada Hari Selasa Tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Berikan Rasa Aman Perayaan Imlek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Klenteng.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana menyatakan bahwa, "Pada saat anggota kami melakukan giat pemantauan, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warkop tersebut tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi Online jenis Slot Pragmatic yang menggunakan uang sebagai taruhannya". Jum'at.(11/08/2023).

"Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan, ternyata benar adanya bahwa pelaku R.Z. sedang melakukan permainan judi Online jenis Slot Pragmatic di website di "LAMBOR77.NET" dengan user name : iccxx sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP." tutur Arief.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Perketat Pengawasan di Suramadu

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) HP merk Apple X warna putih, pelaku mengakui perbuatannya bermain judi online jenis Slot Pragmatic dengan sengaja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Satgas Pangan Polres Tanjung Perak Pastikan Stok Bapokting Aman

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 6 tahun.“ pungkasnya.

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru