Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus OPS Tumpas Narkoba Semeru 2023

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Sidoarjo, - Unit Resnarkoba bongkar 45 (empat puluh lima) kasus dengan tersangka sebanyak 45(empat puluh lima) LP dan 53 (lima puluh tiga) tersangka. Selasa (29/8/2023).

Menggelar Press Release di halaman Mapolres Sidoarjo dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, Rudi Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kasihumas Polresta Sidoarjo, beserta jajarannya.

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan Publik, Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan di Kompolnas Award 2025

Dihadapan awak media Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa para tersangka barang terlarang tersebut siap diedarkan di kawasan Sidoarjo, Malang.

Sementara itu alhasil jumlah TO sebanyak 4 (empat) kasus terungkap semua (100%) dengan tersangka diamankan yakni, SDRR laki-laki (29) swasta Dusun Pekarungan RT 011 RW 004 , Kabupaten Sidoarjo, AGP laki-laki (40) swasta Jalan Laks Martadinata ll B/10 RT 003 RW 003 Kelurahan atau Desa kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, ARD laki-laki (25) Bungurasih Dalam No. 45 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, dan MA laki-laki tidak bekerja, SMP (33) Desa Pandemonegoro RT 14 RW 4 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

"Dan 5 laki-laki swasta (karyawan pabrik), SD (36) Desa Terungwetan RT 5 RW 2 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Bahkan dimana jumlah non TO sebanyak 38 (tiga puluh delapan) kasus dengan tersangka 44 (empat puluh empat) orang", ujarnya

Baca Juga: Polri Untuk Masyarakat: Polresta Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

Adapun Barang bukti yang diamankan yakni, Narkotika jenis Shabu seberat 972, 67 gram, Obat keras berbahaya (OKERBAYA) sebanyak 250.190 butir, Handphone (HP) sebanyak 40 buah, 1(satu) unit kendaraan roda 4, 11(sebelas) unit kendaraan roda 2, 1(satu) timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya para tersangka bakal dijerat untuk yang melakukan perbuatan peredaran Obat keras berbahaya (OKERBAYA), telah melanggar pasal 435 Undang-undang , Rl. No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan "Setiap orang yang memperduksi atau menggedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 ( lima miliar rupiah).

Namun untuk yang melakukan perbuatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, telah melanggar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bulan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (jenis sabu), pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Rl No. 35 tahun tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga: Dokkes Polda Jatim Lakukan Pengumpulan DNA Keluarga Korban di Ponpes Al Khoziny

"Dan pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda maksimum Rp. 8.000.000.000 ( delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (satu pertiga)", pungkasnya.

Penulis : Susy

Editor : Redaktur

Berita Terbaru