Beritainvestigasinews.id, Kota Denpasar, Bali - Jumat Curhat Polda Bali Berbincang Bersama Komponen Pengelola Pariwisata Bali dan Inkait. Polda Bali kembali menampung aspirasi masyarakat dengan mengadakan kegiatan Jumat Curhat sebagai bentuk kepedulian Polri kepada Pengelola Pariwisata dan menyerap aspirasi dari masyarakat khususnya di Bali.
Jumat Curhat kali ini diadakan di Gedung PHRI BPD Provinsi Bali Renon Desa Dangin Puri Denpasar, yang tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Dir Pamobvit KBP Harri NS., Ketua PHRI Bali, Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi Bali, Kasi Pengawasan Orang Asing Imigrasi Bali, ketua BVA, Asosiasi Gaiding Bali, Ketua Asita Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Wadir Polairud Polda Bali AKBP Wahyudi, Kasubid Walprov Bid Propam Polda Bali AKBP A.A. Wira H., Kasubid Multimedia Bid Humas Polda Bali AKBP I Gede Putu Putra Astawa dan beberapa perwakilan pengelola Pariwisata lainnya di Bali.

Acara di buka dan dipimpin oleh Dir Pamobvit KBP Harri NS., didampingi Kepala PHRI Bali, sambil memperkenalkan pejabat dari Polda Bali yang hadir dan pentolan Pariwisata yang juga hadir pada giat Jumat Curhat hari ini tanggal 22 September 2023 dari pukul 09.30 s/d 12.00 wita waktu setempat.
Pada kesempatan itu pula, Dir Pamobvit memaparkan tentang jumlah kunjungan dan masalah-masalah yang terjadi terkait Pariwisata di Bali baik yang viral di medsos maupun tindak pelanggaran yang dilakukannya serta ada juga yang menjadi korban dari giat pariwisata yang ada.Pada kesempatan itu juga dipakai Polri untuk mempererat silaturahmi dan kerjasama dalam mengani permasalahan pariwisata, serta menyerap aspirasi atau keluhan para pengelola dan instansi terkait (Inkait) yang hadir.
Setelah sambutan dari Dir Pamobvit KBP Harri NS., dalam acara itu juga dipakai tukar pikiran dan membahas permasalahan Pariwisata dari masing-masing stakeholder yang hadir dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pertanyaan-pertanyaan terkait penanganan Orang Asing oleh Kepolisian, Imigrasi pada kesempatan itu pula Dir Pamovit menyampaikan dan mempertanyakan dasar pijakan yang akan dipakai saat menangani bila ada pelanggaran pariwisata baik oleh pengelola maupun yang berkecimpung didunia pariwisata. SOP Perijinan dan Sanksi terhadap perserta pengelola pariwisata yang tidak tergabung dalam Asosiasi.
Ketua Asita juga menyampaikan "Ketidaktegasan aturan perijinan yang dikeluarkan baik oleh pemda di tingkat Kabupaten/Kota terkait permasalahan yang nantinya dilapangan seringkali ada kerancuan. Dan dari PHRI juga menyarankan dan mengajak aparat terkait untuk turun bersama-sama mengecek pelaku giat pariwisata, juga menyampaikan segala bentuk usaha pariwisata harus menginduk pada Asosiasi Pariwisata yang ada dan harus ada sanksi yang tegas," kata pegiat pariwisata Bali dalam saran dan masukannya.
(JULIESPASH)
Editor : Redaksi