Tak Kantongi Ijin, Hotel Twin Tower Bebas Beroperasi.... Pemkot Diduga Tutup Mata

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Sempat viral di beberapa media adanya pemberitaan penggerebekkan Pesta Inex Di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No.1, Kapasari, Kec. Genteng, Surabaya, Pada Hari Rabu Tanggal 13 September 2023 sekitar jam 22.30 WIB Malam.

Menurut informasi, Pasalnya Twin Tower kerap di gunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi inex, dimana dalam kamar hotel tersebut terdapat sound sebagai fasilitas.

Baca Juga: Bau Kotoran Hewan Ternak Milik Suud di Keluhkan Warga Gundih Lapangan, Pemkot Segera Bertindak

Hal tersebut dibenarkan oleh Hari Selaku manager Hotel, ia mengatakan," memang mas ada sound nya, karna dimasa pandemi banyak tamu yang stress akibat RHU tak beroperasi". Terang Hari saat ditemui di Lobby Hotel, Jumat 22 September 2023.

Bahkan menurut informasi Hotel Twin Tower ini tidak mengantongi ijin yang lengkap, dimana Awal peruntukan twin tower ialah untuk Apartemen. Bahkan ada Bar di lantai 3 yang Diduga tidak mengantongi ijin dan diduga melanggar peraturan Daerah.

Azis Petugas Disbudpar Kota Surabaya mengatakan bahwa ijin twin tower awalnya untuk apartemen.

Baca Juga: Upaya Polresta Malang Kota Bersama Pemkot Wujudkan Ketahanan Pangan di Tengah Keterbatasan Lahan

"Kalau ijinnya di awal untuk apartemen, kalau di buat hotel seharusnya ada pelaporan ke kami. Untuk terkait ijin bar kami tidak mendapat pemberitahuan bahwa ada bar, nanti akan kita cek lagi mas". Ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran perda dan kerap meresahkan masyarakat lantaran diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba masyarakat meminta Kasatpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penegakan perda dan cabut izin operasionalnya.

Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Polresta Malang Kota Bersama Pemkot Inspeksi Kios Pertanian

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru