Unit Reskrim Polsek Banjar Ungkap Pelaku Curanmor

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Banjar Buleleng, Bali - Unit Reskrim Polsek Banjar Ungkap Pelaku Curanmor. Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Unit Reskrim Polsek) Banjar berhasil mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor terhadap pelaku berinisial GS (44) pria asal Temukus, Banjar, Buleleng, Bali, pada Konferensi Pers hari Jumat, 29 September 2023 waktu setempat.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banjar AKP Nyoman Mistanada, S.M., melalui Kanit Reskrim AKP I Putu Merta, S.H., diteruskan Panit Opsnal I Ipda I Putu Raka Sujana, S.H., memimpin Tim Opsnal telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan mengamankan pelaku GJ beserta barang bukti (BB) di Makopolsek Banjar.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/27/IX/2023/SPKT/POLSEK BANJAR/RES BULELENG,POLDA BALI, tanggal 24 September 2023. Pelapor selaku korban bernama Wayan Mardiana Eka Putri (34), perempuan pekerja swasta itu beralamatkan di Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Buleleng.

Kejadian Curanmor tersebut saat korban Wayan Mardiana Eka Putri parkir sepeda motornya Yamaha N'Max warna hitam tidak terkunci stang ditinggalkan begitu saja lansung menuju ketempat kerjanya Viila Ganesa pukul 08.00 Wita di hari Senin, 25 September 2023. Korban sempat melihat beberapa kali bahwa sepeda motornya masih ada diparkiran, tepat pukul 12.00 Wita waktu bubaran dari pekerjaan, Yamaha N'Max warna hitam sudah tidak diparkiran lagi alias lenyap. Korban coba cari-cari disekitar Villa namun tak ditemukan jua. Kemudian Korban laporkan hal tersebut ke Polsek Banjar untuk penanganan lebih lanjut. Atas hilangnya sepeda motor tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar 22 juta rupiah.

Berdasar dari laporan awal dan dilanjuti dengan laporan pengungkapan yang didasari Laporan Polisi nomor : LP/28/IX/2023/SPKT/POLSEK BANJAR/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tanggal 25 September 2023, hari itu juga atas perintah Kapolsek Banjar melalui Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal beserta Tim melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggali keterangan dari para saksi.

Lebih lanjut, Tim Opsnal memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku GJ, lalu Tim menuju kelokasi dan akhirnya GJ disergap dan dimintai keterangan. GJ mengakui bahwa itu adalah akibat ubahnya sehingga sepeda motor Yamaha N'Max warna hitam raib dari parkiran. GJ menerangkan bahwa sepeda motor tersebut didorongnya supaya tak ada bunyi dengan cara dituntunnya. Pelaku masuk ke halaman parkir Villa Ganesa melalui dari pinggir pantai Villa tersebut. Motor hasil jawabannya dituntunnya keluar sampai menuju arah selatan Jalan Raya Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, tepatnya didepan Gedung Serba Guna. Dan sepeda motor yang diuntungkan dititipkan di rumah bibinya Nyoman Sumiatini alias Men Jele.

Seijin Kapolsek Banjar, Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP I Putu Merta, S.H., didampingi Panit Opsnal I Ipda I Putu Raka Sujana, S.H., dalam keterangan tertulisnya kepada awak media menerangkan bahwa pelaku GJ berhasil ditangkap dan sudah kami amankan dengan barang buktinya, satu sepeda motor Yamaha N'Max warna hitam nomor polisi DK 3597 UAD, dengan nomor rangka (noka) MH3SG3120HK389270, serta nomor mesin (nosin) G3E4E0546315, dan satu lembar STNK atas nama Made Astina dengan alamat Banjar Dinas Celuk, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pelaku terancam dan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yakni sepeda motor Yamaha N'Max warna hitam nomor polisi DK 3597 UAD dan STNK atas nama Made Astina. Untuk pelaku GJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," terang Kanit Reskrim Polsek Banjar kepada awak media.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru