Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Tiga Orang Diamankan

avatar Yayuk

Beritainvestigasinews.id, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler (handphone) merk OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut, masing-masing berinisial M (44) sebagai pelaku pencurian, AA (29) sebagai penadah pertama, dan MR (25) sebagai penadah terakhir.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 November 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang membantu saudaranya mempersiapkan acara aqiqah di rumah yang berada di sekitar kediamannya.

Korban kemudian meletakkan handphone miliknya di teras dapur rumah tersebut sebelum menuju ke dapur. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali untuk mengambil handphone tersebut, namun mendapati barang miliknya sudah tidak ada.

Korban sempat menanyakan keberadaan handphone tersebut kepada orang-orang yang berada di lokasi dan mencoba menghubungi nomor handphone miliknya. Namun, setelah beberapa saat handphone tersebut tidak dapat dihubungi dan diduga telah diambil oleh seseorang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan handphone hasil pencurian berada dalam penguasaan MR.

Dari hasil pemeriksaan, MR menerangkan bahwa handphone tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sebuah konter milik AA. Selanjutnya, AA menerangkan bahwa handphone tersebut diperoleh dari M.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap M. Dari hasil pemeriksaan, M mengakui bahwa handphone tersebut diperoleh dari hasil pencurian.

Handphone milik korban akhirnya berhasil diamankan sebagai barang bukti, yakni 1 unit OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora, dengan IMEI 1 863980046799754 dan IMEI 2 863980046799747.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.

 

YAYUK

Berita Terbaru