Beritainvestigasinews.id, Surabaya - Unit Regident Pengemudi yaitu satpas satuan penyelenggara administrasi SIM bertempat di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan pelayanan publik khususnya pembuatan SIM baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlaku 5 Tahun terhadap masyarakat Surabaya dan sekitarnya, Kamis (30/11/2023).
Personil giat pelayanan di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya yaitu Baur SIM Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya, Anggota Bintara maupun PHL Regident Satlantas Polrestabes Surabaya.
Petugas Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang Regident pengemudi khususnya pembuatan SIM baru dan Proses penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kepada pemohon SIM sesuai permohonannya berdasarkan SOP dan Protokol Kesehatan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, SH., SlK., M.Si., melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., mengatakan bahwa Anggota Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya pengemudi telah rutin melaksanakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pemohon.
"Hal ini dilakukan tidak lain adalah untuk memberikan pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat Surabaya Jawa Timur dengan mudah, cepat serta transparan,"jelasa AKP Sigit.
Petugas Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang regident pengemudi khususnya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM masa berlaku 5 tahun dengan mudah, cepat dan transparan.
Selama kegiatan pelayanan di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berlangsung keadaan aman, lancar dan kondusif.
(Siti MH)
Editor : Redaksi