Beritainvestigasinews.id, Tanjung Perak, Surabaya, - Malam pergantian tahun baru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan pada pengendara motor dengan knalpot brong di Jembatan Suramadu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan pihaknya melakukan penindakan knalpot brong pada Minggu (31/12/2023) malam hingga Senin (1/1/2024) pagi. Penindakan knalpot brong dilakukan di Jembatan Suramadu tujuan ke Surabaya.
Baca Juga: Cangkruakan Kamtibmas Polres Pelabuhan Tanjungperak Beri 200 Kunci Ganda Motor ke Warga
"Penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang malam pergantian tahun baru 2024 sebanyak 93 tilang," kata William saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/1/2024).

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto. Ia menegaskan kendaraan bermotor knalpot brong yang tidak sesuai knalpot standar telah ditilang dan disita.
Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 100 Personel Gabungan di Bundaran Waru, Malam Pergantian Tahun Berjalan Lancar
"Hasil penindakan ada (93), terdiri dari 7 SIM, 35 STNK, dan 51 motor yang telah kami sita dan dikenakan sanksi tilang," ujarnya.
Suroto menyatakan penindakan berlangsung di Jembatan Suramadu. Tepatnya di sisi timur, arah Madura menuju Surabaya.
Ia mengimbau agar pelanggar tak hanya membawa surat tilang saja ketika mengambil barang bukti. Namun, juga membawa knalpot asli atau bawaan motor.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 12 Titik Penyekatan Pada Malam Pergantian Tahun
"Untuk pelanggar wajib membawa knalpot asli jika ingin mengambil kembali motor yang telah disita, lalu membayar denda tilang di lokasi dan cara pembayaran yang telah ditentukan," pungkasnya.
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur