Akuan Pelaku Terpaksa Mencuri Karena Tak Punya Uang

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Kuta - Seorang pria asal Jakarta berinisial RH (21) diringkus aparat penegak hukum (APH) Polsek Kuta atas dugaan tindak pidana pencurian, Minggu (31/12/2023) pukul 15.30 Wita yang lalu jelang malam pergantian tahun. Lelaki asal ibukota itu mencuri Iphone 11 milik bule asal Perancis, Romain Redouane Ollivier (24) di salah satu tempat hiburan malam di Seminyak, Kecamatan, Kuta, Badung, Sabtu (30/12/2023) malam.

Kepada polisi yang menyergapnya di hotel tempat inapnya di Kuta sore itu mengaku terpaksa mencuri karena sudah tidak punya uang. Rencananya Iphone 11 hasil curiannya itu dijual untuk mendapatkan uang. Belum berhasil menjual barang curiannya, keburu ditangkap polisi.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi ketika dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka kelahiran Jakarta 1 Juli 2002, setelah APH Polsek Kuta menerima laporan dari salah seorang wisatawan mancanegara asal Perancis. Korban mengaku kehilangan HP yang disimpannya di dalam saku celana saat dugem di salah satu tempat hiburan malam di Seminyak.

[caption id="attachment_30925" align="aligncenter" width="1000"] Iphone bule Perancis Romain Redouane Ollivier (24) yang hilang saat dugem di salah satu tempat hiburan malam di Seminyak Kuta.
Sumber foto : Si Humas Polsek Kuta/Si Humas Polresta Denpasar, Jumat (5/1/2024).[/caption]

"Korban mengaku pada saat dancing (melantai, red) di tempat hiburan malam itu HP-nya disimpan di dalam saku celana. Sebelum mengetahui HP itu hilang korban sempat ke toilet. Keluar dari toilet barulah korban sadar barangnya itu hilang. Kejadia itupun dilaporkan ke Polsek Kuta," ungkap AKP Sukadi. 

Menerima atas dasar laporan korban, APH Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo, SH, langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV di TKP, dan petunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada RH. Berdasarkan data-data itulah polisi meringkus RH di hotel tempat inapnya di Kuta.

"Selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa Iphone 11. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. Atas kejadian ini korban menderita kerugian Rp 11 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru