Beritainvestigasinews.id, Tanjung Perak Surabaya, - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di depan Kantor Kebersihan Pemkot Jalan Bunguran Surabaya, berhasil ditangkap oleh Unit IV Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekira pukul 14.00 wib pada hari Senin 08/01/2024.
Pelaku Curanmor tersebut berinisial H, (37) Tahun, Swasta, Islam, warga Jalan Sombo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel
Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto menjelaskan, berawal dengan adanya pelaporan dari seseorang yang berinisial S, 32 tahun, Laki laki, Swasta, yang beralamatkan di jalan Sambongan VI, Surabaya, telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di kantor Kebersihan Pemkot yang terletak di jalan Bunguran Surabaya, sekira pukul 06.00 wib, pada hari Kamis, tanggal 08/09/2022.

“korban merupakan tetangga dari pelaku, dan pelaku sangat paham tentang keseharian korban, sehingga di saat korban sedang beristirahat di tempat kerjanya dan memarkir sepeda motor, kemudian pelaku langsung menghampiri lokasi dan langsung membuka kunci sepeda motor korban dengan kunci T yang sudah di siapkan oleh pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi,” Jelas Iptu Suroto.
Iptu Suroto juga menjelaskan, bahwa pelaku merupakan target operasi Curanmor dari tim opsnal unit IV Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sekarang tinggal di daerah Wonosari.
Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran
“Anggota opsnal unit IV berhasil mengamankan pelaku H di kos kosannya, tepatnya di jalan Wonosari gang 7 pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, selanjutnya Pelaku H diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkapnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019. Pelaku H juga melakukan aksi curanmor di Jalan Sencaki yang berhasil mendapatkan SPM Honda Beat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari korban yaitu, satu bendel foto copy BPKB, satu lembar foto copy STNK, dan satu buah kunci sepeda motor Honda Vario, sedangkan barang bukti dari tersangka adalah, satu buah pembuka magnet, dua buah mata kunci T dan satu buah kunci T.” Ungkap Iptu Suroto.
Baca Juga: Berikan Rasa Aman Perayaan Imlek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Klenteng.
Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk proses lebih lanjut.” Pungkas Iptu Suroto.
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur