Press Release Sat Resnarkoba Polres Buleleng Ungkap Tindak Pidana Narkoba

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Singaraja - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, SSos, MH, dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, SH, serta Kasi Propam, menggelar Press Release dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba TKP Desa Panji, Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Busungbiu di Mapolres Buleleng. Senin, (15/01/2024).

Press release ini dipimpin lansung oleh Kapolres Buleleng, dengan menerangkan kronologis pengungkapan dari pengguna sampai pengedar atau disebut bandar narkoba.

Sebelum pengungkapan ini dilakukan, Kapolres Buleleng secara tegas nyatakan perang terhadap narkoba, sebulan melaksanakan tugas di bumi panji sakti sudah empat bandar narkoba dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun di hari ini ada dua bandar narkoba yang ditindak dan dilakukan proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba (satuan reserse narkoba) Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Putu Subita Bawa, SSos, komitmen melaksanakan pemberantasan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana narkoba.

[caption id="attachment_32131" align="aligncenter" width="1600"] Dari lima tersangka di dua TKP, Sat Resnarkoba Polres Buleleng telah menyita sejumlah barang bukti, dan kepada pelakunya sekarang telah di tahan di Rutan Polres Buleleng, ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, SIK, MH, saat membeberkan barang bukti di depan media pada press release, Senin (15/1/2924). Sumber foto : Si Humas Polres Buleleng.[/caption]

Dari dua bandar tersebut ditangkap di TKP dan waktu yang berbeda, pada hari Selasa (02/01/2024), di TKP kandang ayam Desa Panji, Kecamatan Sukasada dengan tersangka lelaki dengan inisial IDW als Awan (43) dengan alamat Desa Bakti Seraga, Buleleng dengan barang bukti yang didapat dua puluh enam paket sabu seberat 6,25 gram bruto, 2,55 gram netto, satu unit HP merk nokia, satu buah gunting, dua pipet kaca, dua korek api gas, dua bungkus sedotan plastik, satu) potongan pipet plastik warna putih yang salah satunya ujungnya runcing, satu botol plastik warna putih, tiga lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Atas dasar keterangan dari dua tersangka lainnya selaku pengguna inisial AS dan YA, mengaku membelinya dari Awan selaku penjual atau bandar.

Sedangkan pada Selasa (09/01/2024), TKP Desa dan Kecamatan Busungbiu, Buleleng dengan tersangka perempuan berinisial KNY als Norma (33), beralamatkan di Desa Pelapuan Busungbiu. Berdasarkan keterangan pelaku KU als Tut nik setelah dilakukan penggeledahan badan didapat dua paket sabu, dan mengaku membeli pada Norma, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna ungu yang di dalamnya berisi satu plastik berisi butiran kristal sabu dengan berat total 3,64 gram Bruto, 3,13 gram Netto.

Disamping itu ditemukan barang bukti lainnya, satu buah pipet warna biru ujungnya runcing, dua buah pipet warna kuning ujungnya runcing, dan sebuah dompet ungu motif bunga berisi empat paket plastik berisi sabu dengan berat total 0,7 gram Bruto, 0,55 gram Netto, satu buah HP Oppo warna merah, empat lembar uang tunai sebesar Rp.400.000,- satu buah bong, satu buah tabung kaca, barang ini diakui milik tersangka Norma.

AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, SIK, MH, menerangkan bahwa terhadap kelima tersangka yang diamankan oleh satuan Narkoba Polres Buleleng, dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)," ungkap Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/1/2024).

(JULIESPASH)

Berita Terbaru