Dua Pengedar Narkotika Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya  melaksanakan kegiatan Pers Rilis tentang pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi Jawa-Bali di Mapolrestabes Surabaya, tepatnya di gedung Pesat Gatra yang dipimpin langsung oleh Wakasatnarkoba Kompol Fadila Fanara sekira pukul 13.00 wib. Jumat, 19/01/2024.

Terkait pengungkapan narkotika jaringan Jawa Bali terjadi pada tanggal 5 Januari tahun 2024,  dua pelaku dengan inisial saudara RM, Laki laki, 45 tahun, dari Denpasar, Bali, dan saudara EM, Laki laki, 36 tahun, bertempat tinggal di Surabaya.

Baca Juga: Aksi Humanis Anggota SPKT Polrestabes Surabaya, Pengajuan SKCK Online Mudah Tanpa Ribet dan Tak Perlu Pulang Kampung

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Dari informasi tersebut, lalu anggota kami melaksanakan kegiatan Penyelidikan dan berhasil mengamankan dua laki-laki dengan inisial RM Usia (45) Tahun asal warga Denpasar Bali, dan EM (36) Tahun warga asal Surabaya yang bertempat di salah satu parkiran hotel di Kota Surabaya.." Ucap Kompol Fadilah.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah, didampingi Kasih Humas AKP Haryoko Widhi, SH , mengatakan, saat melakukan pembedahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus narkotika bersama plastik teh Cina berwarna kuning dengan berat kurang lebih 6265 gram. Kemudian 50 bungkus plastik narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 9940 butir. Kemudian 10 bungkus plastik yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram,"kata Kompol Fadillah, saat jumpa pers rilis di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Jumat (19/1/2024).

Dari pengungkapan tersebut kita melakukan pengembangan terhadap tindak pidana ini. Kemudian kami mengamankan barang bukti lagi di TKP kedua lokasinya di Denpasar Bali kami mengamankan di kos-kosan dari tersangka dengan barang bukti 2 bungkus plastik narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Cegah Curanmor dari Hulu, Polrestabes Surabaya Bagikan Alarm Motor Gratis

"Barang tersebut diduga berisi serbuk dengan berat kurang lebih 83,9 gram kemudian 2 bungkus plastik narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir kemudian 5 bungkus plastik yang diduga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105,1 gram,"jelasnya.

Lanjut kata Kompol Fadillah, berdasarkan keterangan dari saudara RM bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengembangan terhadap saudara RM untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Surabaya.

"Ini merupakan kali Kedua saudara RM untuk mengambil barang di Surabaya dari tersangka EM, kegiatan yang dilakukan oleh saudara RM ini dia diberikan upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta rupiah,"ungkapnya.

Baca Juga: Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik

Kompol Fadillah menambahkan, Kemudian tersangka RM dijanjikan upah sebesar 120 juta rupiah, tapi belum terbayarkan, kemudian dari barang bukti yang kita amankan Jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlah barang bukti tersebut berjumlah 9 miliar 645 juta. Sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu menyelamatkan 72.000 jiwa.

"Kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 untuk Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 contoh Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana sanksi hukumannya paling singkat adalah 6 tahun dan paling berat adalah hukuman seumur,"pungkas Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya.

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru