Unit Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Jenis Slot Dragon

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap pelaku tindak Pidana perjudian jenis judi Online Slot Dragon.

Pelaku diketahui, berinisial AB bin C, Laki laki, 43 tahun, Islam, Swasta, alamat jalan Kedinding tengah Surabaya, dan ditangkap di Giras A tepatnya di jalan Kedinding tengah Surabaya, pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 20.30 wib.

Baca Juga: Cangkruakan Kamtibmas Polres Pelabuhan Tanjungperak Beri 200 Kunci Ganda Motor ke Warga

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit reskrim polsek krembangan Ipda Agung suciono, Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian di Giras Abu di jalan Kedinding Tengah Surabaya. Selasa, 30/01/2024.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan giat pemantauan dan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku AB bin C pada saat bermain Judi Online Slot Dragon dengan uang sebagai taruhan dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hijau Tosca." ucap Ipda Agung.

Baca Juga: BSG Ajak Masyarakat Bijak Kelola Keuangan: Tolak Judi Online, Fokus Pada Masa Depan

Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pelaku mengakui berperan sebagai pemain dan penjual Chip yang digunakan sebagai sarana dalam permainan Judi Online Slot Dragon dengan uang sebagai taruhan dan Chip yang sudah terjual sebanyak 49 B dengan barang bukti uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- dan sebagian membayar melalui transfer ke Rekening BCA milik pelaku dengan kartu ATM BCA .

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Judi Online Sindikat Jaringan Internasional, Hingga Sita Aset 61 Miliar

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan kurang lebih 6 tahun." Pungkasnya.

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru