Beritainvestigasinews.id. Surabaya, - Wujudkan Zero Knalpot tidak sesuai spesifikasi, Unit Lantas Polsek Simokerto dipimpin Kanit Lantas Iptu Dwi Ady menggelar razia motor Hunting System juga saat Pos Pagi dan Pos Sore.
Sasaran lokasinya di Simpang Empat Jalan Kenjeran – Kapasan, Jalan Ngaglik - Kapas Krampung dan Jalan Tambakrejo. Kamis, 01/02/2024.
Baca Juga: Apel Siaga Satu, Polsek Simokerto Perketat Pengamanan di Lima Titik Strategis Malam Tahun Baru 2026

Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan melalui Kanit Lantasnya Iptu Dwi Ady saat memimpin Kegiatan mengatakan, "Razia motor knalpot tidak sesuai spesifikasi bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas karena sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat." Ucap Iptu Dwi Ady.
Baca Juga: 8 Hari Ops Keselamatan Semeru 2025, Satlantas Polres Bangkalan Lakukan Penindakan Terhadap 922 Orang
Dalam kegiatan razia ini, berhasil menjaring 8 motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kemudian dilakukan penindakan tilang, Pengendaranya bisa dipenjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu, karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1).
"Kegiatan penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi menjelang Pemilu 2024 supaya situasi di wilayah kecamatan simokerto dan kota surabaya selalu aman kondusif." Pungkas Kapolsek Simokerto.
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur