Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Pelaku pencurian kendaraan bermotor kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.
Kali ini pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas adalah seorang tersangka berinisial NF, Laki laki, 41th, tidak bekerja, tinggal di Kenjeran Surabaya.
Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel
Tersangka NF ditangkap karena telah kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sekira pukul 15.00 wib, di sekitar daerah Tanah Merah Surabaya. Kendaraan yang dicuri milik seorang perempuan berinisial LF, 26th, Wiraswasta, yang tinggal di alamat jalan Platuk Donomulyo, Kenjeran Surabaya.

Dalam kegiatan pengungkapan kasus tersebut, Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purboyo S.H. M.M. S.I.K. mengungkapkan tentang kronologi kejadian, Pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2024 Sekira pukul 15.00 Wib, Pelaku naik ojek online dan turun di sekitar Jl. Tanah Merah, kemudian pelaku berjalan sendirian untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil atau dicuri.
Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran
Sesampainya di TKP, pelaku NF melihat ada sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol L 6168 OE yang diparkir, selanjutnya pelaku langsung berinisiatif untuk mengambil motor dengan cara merusak kunci lalu berniat untuk melarikan diri, namun pemilik motor langsung mengetahui perbuatan pelaku NF dan kemudian korban berteriak dan pelaku NF berhasil ditangkap dan diamankan warga, bersamaan pada saat itu ada anggota Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan pengamanan TPS dan pemantauan di lokasi sekitar TKP," jelas Kapolsek Kenjeran.
Saat diamankan dan diperiksa petugas, ternyata pelaku sebelumnya sudah pernah masuk tahanan dalam kasus Curanmor dan pencurian Handphone.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu : 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE warna Coklat Hitam Tahun 2018, 1 (Satu) Tas kecil warna Hitam Coklat merk Reach, 5 (Lima) buah ujung lancip Kunci T, 1 (Satu) Buah Kunci Magnet, 1 (Satu) buah Potongan Gergaji, 1 (Satu) buah Obeng, 1 (Satu) buah Magnet kecil, 1 (Satu) buah potongn Silet, 1 (Satu) buah Kunci Sepeda motor, 2 (Dua) Buah Kawat Kecil dan pendek.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Amankan Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Surabaya, Satu Pelaku DPO
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kenjeran guna Penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman ± 9 tahun penjara." Pungkas Kapolsek Kenjeran.
Penulis : Samsul A.
Editor : Redaktur