Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Tanjung Perak, Surabaya, - Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melaksanakan kegiatan pengungkapan  kasus terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor roda dua, kali ini tersangka berinial T, Laki-laki, 57 tahun, Pengangguran, Islam, Alamat jalan Wonokusumo Lor Surabaya.

Tersangka T ditangkap karena kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di pasar Wonokusumo Surabaya, sekira pukul 08.00 WIB. Minggu, 17/12/2023.

Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo, melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofa mengungkapkan, Pelaku berkeliling bersama rekannya guna mencari sepeda motor milik korban yang mudah di curi, saat situasi lengah pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

Berawal dari adanya pelaporan yang dilakukan oleh inisial MI, Laki laki,  35 tahun, Swasta, Islam, Alamat jalan Bulak Jaya Surabaya, bahwa telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di pasar Wonokusumo saat aktifitas warga sedang berlangsung.

"Kemudian anggota kami mendatangi TKP dan mencari CCTV di sekitar TKP, anggota juga menggali informasi terhadap korban dan saksi-saksi di sekitar TKP. kemudian mendapatkan informasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku, selanjutnya anggota kami melakukan pembuntutan terhadap tersangka dan melakukan penangkapan tersangka di Jalan Kenjeran Surabaya." Ucap Ipda Mustofa.

Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka yaitu. 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter merk Yamaha warna Hitam dengan  sesuai CCTV, sebuah Helm merk INK warna Biru  sesuai CCTV, 2 (dua)  buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha, 2 (dua) buah kunci palsu sepeda motor merk Honda, sebuah Topi merk Casual warna Hitam sesuai CCTV, sebuah Baju merk Polo warna Coklat cream sesuai CCTV, dan sebuah Celana pendek merk Levis warna Biru sesuai CCTV.

Sedangkan barang bukti dari korban berupa, 1 (satu) bendel surat keterangan Finance, selembar STNK dan sebuah Rekaman CCTV.

Pelaku beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut,"tegasnya.

Baca Juga: Berikan Rasa Aman Perayaan Imlek, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Klenteng.

Menurut Ipda Mustofa, dari hasil pengembangan yang kami lakukan, pelaku merupakan Residivis Curanmor kendaraan bermotor roda dua yang pernah ditangkap oleh Polsek Simolerto pada tahun 2019 dan Polsek Kenjeran  pada Tahun 2021 karena kasus yang sama.

"Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," Pungkasnya.

Penulis : Samsul A.

Berita Terbaru