Tiga Narapidana Lapas Kerobokan Langsung Bebas Setelah Terima Remisi Khusus Nyepi

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, KEROBOKAN, BALI, - Dalam rang memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Çaka 1946, sebanyak 212 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan (Lapas Kerobokan) memperoleh Remisi Khusus dan 3 orang diantaranya langsung bebas menghirup udara di luar, Rabu (13/3/2024).

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-404.PK.05.04,PAS-405.PK.05.04, dan PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 tertanggal 11 Maret 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 oleh Kasubsi Registrasi.

Baca Juga: Sidang TPP Lapas Kerobokan, Upaya Persiapkan Napi Kembali ke Masyarakat

Dalam sambutannya Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho berpesan, Remisi yang diterima hendaknya membuat narapidana lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Diharapkan pemberian Remisi Khusus Nyepi ini bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

[caption id="attachment_37869" align="aligncenter" width="1280"] ||FOTO: Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho (uniform putih), sempatkan untuk foto bersama dengan narapidana atau warga binaan yang memperoleh remisi khusus Nyepi dan jajaran.[/caption]

"Pemberian remisi atau pengurangan hukuman kepada narapidana merupakan hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif, sekaligus bentuk penghargaan karena mereka telah menunjukan adanya perubahan perilaku berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana selama menjalani masa pidana di dalam Lapas", jelas Kalapas.

Baca Juga: Gandeng Diskes Badung, Lapas Kerobokan Gelar Skrining HIV Bagi Warga Binaan

Remisi Khusus (RK), yang terdiri dari RK-I yaitu remisi yang diperoleh oleh Narapidana atau warga binaan dari 15 hari sampai 2 bulan, masih menjalani sisa masa pidana yang harus dijalani, sedangkan RK-II yaitu Narapidana (warga binaan) masa pidananya setelah di potong dengan remisi habis menjalani pidananya atau disebut juga dengan bebas langsung (bebas murni), bagi Narapidana yang kasusnya tanpa subsider.

Sedangkan narapidana yang ada subsidernya, maka narapidana tersebut harus menjalaninya hingga habis masa subsider tersebut.

Baca Juga: Sukses Pulihkan Ketergantungan Narkotika, Program Rehabilitasi Sosial Lapas Kerobokan Resmi Ditutup

Acara penyerahan remisi khusus hari raya Nyepi tahun 2024 diakhiri dan ditutup dengan sesi foto bersama.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru