Beritainvestigasinews.id, GIANYAR, BALI, - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar menghadiri dan mengikuti acara penandatangan (teken) nota kesepahaman MoU (Memory of Understanding) antara Pemdes (Pemerintah Desa) Se-Kabupaten dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, di Ruang Sidang Bupati Gianyar, Selasa (19/3/2024). Dihadiri oleh Sekda Kab. Gianyar, Kadis PMD, Kabag Hukum Kab. Gianyar, dan Para Camat serta Perbekel se-Kabupaten Gianyar.
Tujuan dan maksud diadakannya MoU tersebut adalah agar tata kelola di desa dapat dilaksanakan dan diawasi dengan baik, terutama dalam pengelolaan dana desa, yang mana tujuan Pemerintah Pusat dengan adanya dana desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa.
Baca Juga: Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan dukungan kepada pemerintahan desa untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi yang ada. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melakukan Penegakan Hukum, memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan adanya Mou, pemerintah desa diberikan ruang untuk berkoordinasi/konsultasi hukum dengan Kejaksaaan Negeri Gianyar.
[caption id="attachment_38424" align="aligncenter" width="1600"]
||FOTO: Pj. Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa ,SE.Ak, MSi, bersama Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH, dan 70 Kepala Desa se Kab. Gianyar teken nota kesepahaman atay MoU tersebut.[/caption]
“Di tahun 2023, dari 70 desa hanya 3 yang meminta Kejaksaan Negeri Gianyar untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat” ucapnya.
Sehingga melalui penyuluhan hukum akan terbuka ruang untuk mencari solusi. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan konsultasi hukum melalui pelayanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara tidak dipungut biaya apapun alias Gratis!
Dukungan tersebut, ditujukan agar pemerintah desa bisa memanfaatkan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal pemanfaatan dana desa agar selalu tepat sasaran. Sebab banyaknya sumber dana yang masuk desa tentu rentan terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Jadi kalau bapak ibu mempunyai masalah konsultasikan saja dengan kejaksaan, gratis, dan kami siapkan jaksa pengacara negara yang muda-muda,” kata Agus Wirawan Eko Saputro.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Gianyar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Pada kesempatan yang sama Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, SE.Ak, MSi, menyampaikan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diikuti pula oleh banyaknya regulasi yang diterbitkan. Melihat kondisi tersebut mengharuskan Pemerintah Desa senantiasa dituntut untuk memahami dan melaksanakan kegiatan-kegiatan berdasarkan regulasi yang ada, namun kemampuan memahami regulasi tersebut masih ada kendala.
[caption id="attachment_38430" align="aligncenter" width="1600"]
||FOTO: Aula Bupati Gianyar dipenuhi dengan Kepala Desa dari 70 Desa se Kab. Gianyar.[/caption]
“Dengan adanya acara seperti ini diharapkan pemahaman Perbekel terhadap regulasi yang ada akan semakin meningkat dan nantinya pemahaman tersebut akan diteruskan kepada perangkat desa dan masyarakat,” kata Dewa Tagel Wirasa.
Terlebih besarnya dana yang dikelola setiap desa memicu kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
Baca Juga: Gugatan Sederhana Kejari Gianyar Toreh Kesuksesan, Kejari Batam Lakukan Study Banding
Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, maka diupayakan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kondisi tersebut akan terasa ringan apabila para perbekel dapat pendampingan dari pihak terkait termasuk konsultasi hukum dengan Kejaksaaan Negeri Gianyar” ucapnya.
Dengan demikian, pembangunan ekonomi di pemerintahan desa (pemdes) menjadi tepat guna dan tepat sasaran, demi memajukan Desa setempat lebih baik lagi, agar warga masyarakat mendapatkan kesejahteraan merata, baik sosial, budaya, ekonomi, hukum dan pembangunan infrastruktur di wilayah Desa masing-masing.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali