Kejaksaan Negeri Gianyar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

avatar Berita Investigasi

[caption id="attachment_70859" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Kajari Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., sedang memusnahkan barang bukti jenis narkotika, disaksi oleh instansi terkait. Sumber: Penkum Kejari Gianyar.[/caption]

Beritainvestigasinews.id, Gianyar, Bali, - Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Keluarga Besar Staf dan Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana Narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara dengan rincian Narkotika jenis Shabu sebanyak 42,14 (empat puluh dua koma empat belas) gram netto, Narkotika jenis Ganja sebanyak 5,37 (lima koma tiga puluh tujuh) gram netto. 15 (lima belas) buah Handphone berbagai merk, sedangkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum lainnya sebanyak 6 (enam) perkara berupa Tindak Pidana Senjata Tajam, Tindak Pidana penganiayaan, Tindak Pidana Pengeroyokan, Tindak Pidana Pengrusakan dan Tindak Pidana Minerba.

Barang bukti tersebut seluruhnya merupakan barang bukti yang dirampas dari Terdakwa yang telah divonis bersalah dan telah memiliki Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari periode bulan Juli 2024 sampai dengan Bulan November 2024.

Barang bukti yang terbanyak berupa Narkotika jenis Shabu sebayak 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram netto milik Terpidana atas nama RIKY PURNAMA SAPUTRO yang divonis pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

[caption id="attachment_70866" align="aligncenter" width="1080"] Foto: Kajari Gianyar bersama instansi terkait beberkan barang bukti.[/caption]

Baca Juga: Direktur Utama PT Umar Sukses Jaya Beserta Staf Jajaran Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri para Kepala Seksi, Kasubag dan Pegawai Kejaksaan Negeri Gianyar serta dari Instansi terkait antara lain Kapolres Gianyar diwakili KBO Satresnarkoba Polres Gianyar IPDA Anak Agung Gede Oka Bandung, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Gianyar diwakili Panitera I Nyoman Windia, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas IIB diwakili Anak Agung Aribawa, serta Kepala BNN Kabupaten Gianyar Sudirman, S.Ag., M.M., ikut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa,

"Tujuan pemusnahan Barang Bukti ini adalah agar Barang Bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai," ungkap Kajari.

Baca Juga: Segenap Staf Redaksi Media Beritainvestigasinews.id Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Atas Jabatan Baru Sebagai Kasat Lantas Pol

"Kemudian Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunakan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum, dan tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar," sambung Agus Wirawan Eko Saputro di hadapan awak media pada Kamis (21/11/2024).

(Juli)

Berita Terbaru