Beritainvestigasinews.id, MANGUPURA, BALI, - Polsek Mengwi ungkap kasus pencurian sepeda motor (SPM) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mengwi di Garden Villa Jalan Raya Babadan No. 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (23/3/2024).
Tidak lama kemuadian berselang waktu dari laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil dapat membekuk pelaku kurang dari 24 jam, Kedua pelaku pencurian SPM tersebut dapat diamankan saat hendak menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk.
Baca Juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas di Moncel
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ, SSos, SH, MM, menerangkan, setelah mendapatkan laporan adanya pencurian 1 (satu) SPM Yamaha N MAX no Pol DK 3851 FCI warna hitam Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang diketahui terjadi pada hari Sabtu, (23/3) sekira pukul 11.00 Wita. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP Made Mangku Bunciana, SH, langsung mendatangi TKP.
"Setelah melakukan kordinasi dengan unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk berhasil mengamankan kedua pelaku di pelabuhan Gilimanuk pada saat akan menyeberang ke Pulau Jawa," terang Kapolsek.
Baca Juga: Sebulan Kasus Curanmor Simolawang Belum Terungkap : Pelaku Hingga Kini Bebas Berkeliaran
Kedua pelaku tersebut adalah berinisial MES dan MN yang sama-sama berasal dari Jember Jawa Timur. Jawa. Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke mako polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor 1 unit SPM Yamaha N Max no.pol DK 3851 FCI warna hitam di parkiran Garden Villa, Jalan Raya Babadan No. 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pada saat bersamaan, kedua pelaku juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor (SPM) PCX warna putih no.pol DK 2317 XX di depan villa Rich, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Tidak hanya itu, dalam pengakuan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha N MAX warna hitam di pasar Semat Sari, Tibubeneng, Kuta Utara Badung pada Sabtu, (02/03).
Baca Juga: Aksi Curanmor di Simolawang Gang 6 Surabaya, Honda Beat Milik Warga Digasak Pelaku
"Dua sepeda motor itu rencananya akan dijual. Dan uang hasil penjualannya akan dibagi dua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang. Kini kedua pelaku diamcam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimum 7 tahun pidana penjara," pungkasnya.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali