Beritainvestigasinews.id, DENPASAR SELATAN, BALI, - Kepolisian Sektor Denpasar Selatan (Polsek Densel) kembali mengadakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar Razia kendaraan yang dilaksanakan di depan Mako Polsek, Sabtu (6/4/2024) malam.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, SE, MH, dan jajaran yang melibatkan 66 personil gabungan Polsek Densel, Polresta Denpasar, Dit. Samapta Polda Bali, Bankamda Desa Adat Sanur Kaja, Linmas Kelurahan Sanur dan Pecalang Desa Adat Sanur dikerahkan guna melaksanakan kegiatan razia kendaraan.
Baca Juga: Viral Pemukulan di Jalan Raya, Polsek Denpasar Selatan Berhasil Amankan Pelaku
Kegiatan razia gabungan ini digelar menyasar kendaraan yang menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Kendaraan yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar Jalan By Pass Ngurah Rai yang sering melakukan aksi speeding yang sangat mengganggu kenyaman warga pada malam hari hingga dini hari.
[caption id="attachment_40865" align="aligncenter" width="1599"]
||FOTO: Puluhan Motor knalpot brong atau tidak standardisasi ditindak Polsek Densel.[/caption]
Ratusan sepeda motor yang melintas tidak luput dari pemeriksaan petugas dan beberapa pengendara juga sempat berusaha melarikan diri dengan memutar arah dan melawan arus namun berhasil diamankan petugas dan pecalang.
Baca Juga: BLP, Polsek Densel: "Sisir Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas Hingga Dini Hari"
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, SE, MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan Razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi guna menindak lanjuti keluhan warga terhadap aksi speeding maupun kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang lebih dikenal dengan knalpot bising atau brong.
"Dalam kegiatan razia kali ini, kami melibatkan pecalang dan linmas sebagai bentuk sinergitas dan dukungan dari masyarakat dengan di back up satuan atas yakni Polresta Denpasar dan Dit Samapta Polda Bali," ujar Kapolsek Densel.
"Selama kegiatan KRYD gabungan berlangsung petugas telah menindak 68 pelanggar sebagai barang bukti 60 unit sepeda motor, 7 surat tanda nomor kendaraan (stnk) dan 1 SIM kami amankan dan telah ditindak dengan tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar dan Unit Lantas Polsek Densel," ucap Kompol Dayu Kalpika.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Polsek Densel Laksanakan Persembahyangan dan Doa Bersama
"Pelanggaran didominasi diantaranya tanpa dilengkapi plat kendaraan, spion, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan (knalpot bising) maupun tanpa dilengkapi surat-surat dan kami akan terus melakukan upaya sweeping serta menindak tegas aksi speeding ini,” tutup Kompol Dayu Kalpika.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali