Belasan Pelaku Pencurian dalam Sepekan Diciduk Polresta Denpasar 

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, KOTA DENPASAR, BALI, - Satuan Reskrim dan jajaran Polsek di Wilayah Polresta Denpasar berhasil mengamankan tiga belas tersangka kejahatan jalanan yakni pencurian pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa) atau disebut juga 3C, selama sepekan terakhir dari tanggal 1-8 April 2024.

Hal ini disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dan Kapolsek Kuta AKP Pasek Sudina di Mapolresta, Senin (8/4/2024).

Baca Juga: Jumat Berkah Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Berbagi di Yayasan Sayangi Bali dan Pondok Pesantren Saifaul Qulub

Wakapolresta menyebutkan dari 13 tersangka tersebut dibagi dalam 10 kasus di antaranya 1 kasus curat, 5 kasus curanmor, 4 kasus cusa.

"Ada dua pelaku curat yakni Taufik Rahmat dan Ferdinandus. Kemudian, tujuh pelaku curanmor yakni inisial MAR, AND, MUK, ILH, DID, SEP, dan SAB. Kemudian, empat pelaku Cusa yakni inisial CDA, SUA, FHY dan YPR," ungkapnya.

[caption id="attachment_40971" align="aligncenter" width="720"] ||FOTO: Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK, MH, beberkan barang bukti dan pelaku di depan media, di Mapolresta.[/caption]

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Polresta Denpasar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui Penanaman Serentak

Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 6 unit, kunci palsu 1 buah, HP 3 unit, kartu kredit 2 stel, uang tunai Rp.75.500.000,- dan lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih seluruh jajaran, karena hanya dalam kurun 1 minggu bisa mengungkap kasus kejahatan dengan maksimal mengungkapkan kasus 3C,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menambahkan pengungkapan kasus satu minggu terakhir ini atas arahan pimpinan Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres/ta jajaran yang meminta antesi kasus jalanan.

Baca Juga: Pengamanan Kantor DPRD Kota Denpasar Jelang Pencoblosan

"Ini merupakan perintah pimpinan agar menekan kasus kejahatan jalanan atau 3C. Sehingga penangkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami kepada masyarakat, bahwa Polisi menjamin keamanan dan keselamatan serta memberantas kejahatan di Polresta Denpasar,” pungkasnya.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru