Mantan Ketua DPD Nasdem Robert Simangunsong Jadi Tersangka Dalam Kasus Gunakan Gelar Palsu

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Pasca dilaporkannya Robert Simangunsong oleh rekan sejawatnya sendiri Thio Trio Susantono atas dugaan gelar akademik palsu kini memasuki tahap baru yakni kini sudah menjadi tersangka.

Seperti yang diketahui sebelumnya, mantan ketua DPD partai Nasdem tersebut menggunakan gelar S2 yakni MH semenjak 2015 silam, tentunya hal tersebut mampu membuat masyarakat besar hingga pihak instansi maupun institusi merasa ditipu mentah-mentah.

Baca Juga: Masifkan Patroli di Bulan Ramadhan, Tim Gabungan Polres Bangkalan Amankan 1 Tersangka Pembuat Bahan Peledak

Atas dasar itulah, Thio melaporkan Robert Simangunsong ke Mapolda Jatim dengan nomor laporan LP/B/60/I/2023/SPKT/Polda Jatim pada 25 Januari silam, dan kini sudah menjadi tersangka.

Dalam keterangannya Thio menjelaskan bahwasanya dirinya menyampaikan ulah Robert Simangunsong sudah melampaui batasan yakni berani membohongi Mahkamah Agung dengan mencantumkan gelar S2 sejak 2015, padahal gelar MH didapatkan tahun 2022.

"Kebenaran pasti terungkap, kini dia sudah menjadi tersangka dengan melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) UU nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi, jadi ini sebagai pembelajaran untuk para Advokat lain, agar menggunakan gelarnya sesuai dengan apa yang didapat, tidak perlu melebihkan hanya untuk mencari keuntungan," ujar Thio saat ditemui awak media di kantor hukumnya.

Baca Juga: Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Bojonegoro

Tidak hanya disitu saja, ia juga meminta kepada Mapolda Jatim untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka, karena dalam pasal tersebut murni pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah mengirimkan bukti pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan memanggil tersangka, namun entah mengapa hingga kini masih belum dilakukan penahanan," imbuhnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Luthfie saat ditanya tentang adanya penetapan tersangka atas kasus yang menimpa mantan ketua DPD partai Nasdem tersebut menjabarkan. Bersambung...

Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Oplos LPG di Jombang, Empat Tersangka Diamankan

Samsul A.

Berita Terbaru