Lapas Kerobokan Hadiri Ikrar Setia NKRI Bagi Narapidana Tipiter

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, KEROBOKAN, BALI, - Dalam rangka memperingati HUT Pemasyarakatan ke 60 Tahun dengan tema “Pemasyarakatan Pasti Berdampak” dan optimalisasi program pembinaan narapidana terorisme, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan “Ikrar Setia NKRI bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme serentak di seluruh Indonesia” secara hybrid terpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Rabu (24/4/2024).

Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho beserta jajaran turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom.

Baca Juga: Sidang TPP Lapas Kerobokan, Upaya Persiapkan Napi Kembali ke Masyarakat

[caption id="attachment_42603" align="aligncenter" width="720"] ||FOTO: Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho, beserta Jajaran mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom.[/caption]

[caption id="attachment_42607" align="aligncenter" width="720"] ||FOTO: Kalapas Kerobokan RM. Kristyo Nugroho beserta jajaran turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.[/caption]

Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto. Dalam sambutannya dijelaskan bahwa tahun 2024 ini menjadi tahun terakhir Renstra Pemasyarakatan Periode 2020-2024. Jumlah narapidana terkait tindak pidana terorisme yang akan menyatakan Ikrar Setia NKRI sebanyak 168 orang di tahun 2024.

[caption id="attachment_42605" align="aligncenter" width="720"] ||FOTO: Kedua gambar di atas adalah prosesi Ikrar Setia NKRI bagi Narapidana Tipiter yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.[/caption]

Baca Juga: Gandeng Diskes Badung, Lapas Kerobokan Gelar Skrining HIV Bagi Warga Binaan

Kegiatan dilanjutkan dengan ikrar narapidana tindak pidana terorisme (Tipiter) yang telah menyatakan Setia kepada NKRI, dengan jumlah narapidana yang melakukan Ikrar sebanyak 72 orang, berasal dari 9 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, yang sekaligus menjabat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Dr. Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mewarnai pola pembinaan yang dilakukan kepada para warga binaan termasuk narapidana tindak pidana terorisme (Tipiter).

[caption id="attachment_42606" align="aligncenter" width="720"] ||FOTO: Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Reynhard Silitonga, dan juga selalu Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[/caption]

Baca Juga: Sukses Pulihkan Ketergantungan Narkotika, Program Rehabilitasi Sosial Lapas Kerobokan Resmi Ditutup

Meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat berperan aktif dalam pembangunan, yang merupakan tujuan mulia dari Pemasyarakatan.

“Ikrar Setia NKRI yang dilakukan oleh narapidana tindak pidana terorisme, merupakan salah satu bukti kerja dan keberhasilan kita dalam melakukan pembinaan kepada Napiter, serta sebagai bentuk pelayanan Pemasyarakatan yang Berdampak. Dengan pernyataan Ikrar setia kepada NKRI ini, berarti saudara-saudara telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan semata-mata hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, dan tidak kalah pentingnya yakni, sebagai Pemersatu Bangsa”, ucap Reynhard.

(JULIESPASH)

Berita Terbaru