Sejumlah Pelaku Pengeroyokan di Sekitar TMP Kusuma Bangsa Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Genteng

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Tak butuh waktu lama, kurang lebih 1x24 jam para pelaku pengeroyokan di seputaran TMP Jalan Kusuma Bangsa Surabaya berhasil diumgkap.

Bukti keseriusan kepolisian Polrestabes Surabaya dan jajarannya dalam menangangi kasus tawuran di Surabaya. Sekira pukul 02.Wib. Sabtu, 27/04/2024.

Baca Juga: Motor Honda Beat Hilang Dicuri di Genteng Surabaya, Korban Serahkan Rekaman CCTV Ke Polisi

YMP warga kapas madya Surabaya, kerabat korban sekaligus pelapor mendapati kabar bahwa korban (YMDR , 19 tahun jalan Ngemplak Surabaya) telah diculik dan dianiaya di Jalan Kamboja, Surabaya.

Belakangan, saat pelapor mencoba menelusuri info tersebut, sekira pukul 0230 WIB, pelapor menemukan korban mengalami luka bacok di paha kiri dan memar di kepala di belakang TMP Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

Pelapor membawa adiknya ke rumah sakit Adi dirawat di RS Husada Kapasari Surabaya untuk mendapatkan perawatan intensif, lalu pelapor mendatanagi ke Polsek Genteng Surabaya pada Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 0530 WIB dan menceritakan peristiwa yang dialami kerabtnya.

Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Halim N. SH, S.I.K. M.Si mengungkapkan berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian Opsnal unit Reskrim polsek Genteng yang dipimpin kanit Reskrim IPTU HARSYA berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera bergerak cepat. Tak lebih dari 1 x 24 jam ke 22 orang pemuda tersebut diamankan dari tempat yang berbeda.

Turut diamankan 3 ( tiga ) buah sajam diantaranya 2 buah clurit panjang dan senuah pedang.

Baca Juga: Pemuda Ngaglik Berhasil Dibekuk Polsek Genteng Akibat Nekat Gasak Motor Milik Tetangga

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di mapolsek Genteng, ditetapkan sebagai tersangka yaitu : J.P.H (22 tahun) dan A.W (19 tahun) keduanya adalah warga Tembok Dukuh Surabaya,

Lalu R.A.P (19 tahun) bersama V.I.P.N (18 tahun) serta G.M (17 tahun) ketiganya warga Jalan Ngaglik Kuburan Surabaya.

Sedangkan Y.A.A ( 21 tahun ) dan Y.R.G (18 tahun) dan M.A.R (17 tahun) ketiganya adalah warga Jalan Tambak Dukuh Surabaya.

Dan S.G.M (17 tahun) Jalan Ngaglik Kuburan Surabaya, serta M.D.I.A ( 17 tahun ) Jalan Ngaglik Surabaya.Untuk 5 (Lima) orang lainnya masih menjadi DPO dan sisanya menjalani proses pembinaan,

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Kamal Selidiki Video Viral Tentang Kasus Penganiayaan Terhadap Mahasiswi di Bangkalan

"Keesokan harinya diantar pulang ke rumah masing masing dan didampingi bhabinkamtibmas wilayah ketua RT setempat dan Babinsa Koramil Genteng." Ungkap Bayu melalui Humasnya.

Samsul A.

Editor : Redaktur

Berita Terbaru